Tersangka Jual Beli Pulau Lantigiang Ajukan Praperadilan 

Tersangka pembeli pulau masih berada di Dubai, UEA

Makassar, IDN Times - Asdianti Baso, tersangka dalam kasus jual beli lahan di Pulau Lantigiang, Kecamatan Taka Bonerate, Kabupaten Selayar, Sulawesi Selatan, mengungkapkan rencananya melayangkan gugatan praperadilan.

Asdianti mengaku saat ini masih berada di Dubai, Uni Emirat Arab dan sementara merampungkan berkas gugatan atas kasus yang menjeratnya.

"Saya akan ke praperadilan dan sudah saya siapkan semua," kata Asdianti kepada IDN Times melalui telepon, Sabtu (1/5/2021). 

Baca Juga: DPO Kasus Jual Beli Pulau Lantigiang Mengaku Positif COVID-19 di Dubai

1. Tersangka menganggap kasus terkesan dipaksakan

Tersangka Jual Beli Pulau Lantigiang Ajukan Praperadilan Ilustrasi tahanan. IDN Times/Mardya Shakti

Asdianti menilai sangkaan penyidik kepolisian, soal keterlibatannya memalsukan dokumen kepemilikan lahan pulau tidak tepat. Dalam kasus ini dia jadi tersangka bersama dua orang lain, yakni eks kepala desa Abdullah dan penerima uang muka bernama Kasman.

"Saya minta keadilan karena apa yang dituduhkan kepada saya memalsukan surat kepemilkan sama sekali tidak benar," ucapnya. 

Asdianti merasa ada yang janggal dalam proses perjalanan kasus. Menurutnya, penetapan tersangka terkesan dipaksakan dan merusak nama baiknya. "Karir saya selama 13 tahun yang saya jaga. Ini sangat merugikan saya, baik material dan waktu yang selama ini saya pergunakan," dia menambahkan.

2. Mengaku mangkir karena Positif COVID-19 di Dubai

Tersangka Jual Beli Pulau Lantigiang Ajukan Praperadilan Asdianti, wanita yang disebut-sebut sebagai pembeli Pulau Lantigiang, Kepulauan Selayar. Dok. IDN Times/Istimewa

Asdianti menjelaskan alasannya tidak menghadiri panggilan penyidik dalam pemeriksaan sebagai tersangka. Karena dua kali mangkir, namanya dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). 

Dia mengaku surat pemanggilan pemeriksaan pertama oleh penyidik sampai di rumahnya di Indonesia, saat dia sudah berada di Dubai sejak Februari 2021. "Panggilan kedua saya tidak bisa pulang karena positif (COVID-19)," ungkapnya.

Pertimbangan lain yang membuatnya belum bisa mengadiri pemanggilan, karena kondisi pandemik. "Kapan saya pulang ke Indonesia saya belum bisa jawab karena situasi COVID-19 masih dalam tingkat tinggi," dia menerangkan.

3. Polisi berikan ruang tersangka untuk menggugat

Tersangka Jual Beli Pulau Lantigiang Ajukan Praperadilan Kabid Humas Polda Sulsel Kombes E Zulpan/Humas Polda Sulsel

Asdianti menambahkan, saat ini pihaknya melalui kuasa hukum sementara merampungkan berkas gugatan. Kabid Humas Polda Sulsel Komes E Zulpan saat dikonfirmasi, belum memberikan respons mengenai upaya gugatan praperadilan tersangka. 

Merujuk dalam keterangan sebelumnya, kepolisian  memberikan ruang kepada tersangka untuk menggugat apabila merasa keberatan. "Silakan saja kita terbuka, itu hak tersangka (menggugat)," kata Zulpan.

Baca Juga: Ini Kata Pembeli Pulau Lantigiang yang Ditetapkan sebagai Tersangka

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya