Seorang Istri Polisi di Sulsel Mengaku Korban KDRT dan Ditelantarkan

Korban juga melapor soal dugaan perzinahan sang suami

Makassar, IDN Times - Seorang istri polisi di Desa Palalakang, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, bernama Irma melaporkan suaminya, SY (30), terkait dugaan penelantaran dan perzinahan. Wanita 33 tahun itu melapor karena mengetahui suaminya telah menikah dengan wanita lain.

"Setelah menikah tahun 2015, saya tinggal di Gorontalo, karena dia (suami) bertugas di sana (Gorontalo). Saya minta pulang karena dia sering kasari saya," kata Irma menceritakan masalah awal dengan suaminya, dalam konferensi pers di Makassar, Jumat (7/1/2022).

1. Konflik diduga bersumber dari KDRT

Seorang Istri Polisi di Sulsel Mengaku Korban KDRT dan DitelantarkanKonferensi pers soal laporan istri polisi di Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Irma menjelaskan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terakhir dialaminya terjadi sebelum dia memutuskan kembali ke kampung halaman pada 2017 lalu. Saat itu, dia mengaku ditendang pada bagian punggung.

"Saya takut apalagi kan saya sama anak saya, di sana juga saya tidak punya keluarga," ujarnya.

Saat memilih pulang ke Sulawesi Selatan, sang suami yang berpangkat Briptu itu tidak mengantar anak dan istrinya hingga ke Galesong di Takalar. "Dia antar saya sama anak dari Gorontalo, sampai bandara saja, tidak sampai di rumah," ucap Irma.

Irma mengaku, seiring dengan persoalan keluarganya, sang suami kerap mendesaknya agar digugat cerai. Namun, Irma tidak mau karena merasa bertanggung jawab memikirkan nasib buah hatinya. "Dia sering telepon saya supaya saya menggugat cerai, " akunya terisak.

2. Istri dapati bukti suami menikah lagi

Seorang Istri Polisi di Sulsel Mengaku Korban KDRT dan DitelantarkanKonferensi pers soal laporan istri polisi di Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Sepekan setelah kembali ke Galesong, Irma mendapati beberapa bukti dokumentasi berupa foto suaminya dengan perempuan lain. Belakangan dia mengetahui suaminya telah menikah dengan perempuan NN (28). "Ada foto-fotonya semua di Facebook-nya di upload," terangnya.

Irma mengaku sepanjang permasalahan itu, dia berupaya bersikap sabar karena khawatir akan mengganggu tumbuh kembang sang anak. Barulah pada 2017 lalu, Irma akhirnya melaporkan suaminya ke Polres Takalar. "Laporan kasus (dugaan) penelantaran," ungkap Irma.

Tiga tahun berselang, tepatnya Desember 2020, Irma kembali melapor ke Polda Sulsel terkait dugaan perzinahan suaminya. "Saya melapor karena tanpa seizin saya, dan kita juga masih berstatus suami istri yang sah terus dia menikah dengan orang lain. Sebagai istri saya keberatan," tegasnya.

3. Tak pernah diajak berfoto sebagai Ibu Bhayangkari

Seorang Istri Polisi di Sulsel Mengaku Korban KDRT dan DitelantarkanKonferensi pers soal laporan istri polisi di Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Lebih lanjut kata Irma, sepanjang permasalahan itu, dia juga mendapati kejadian janggal terkait penerbitan surat identitas sebagai seorang istri atau ibu Bhayangkari. Dia memperlihatkan lembaran foto kartu identitas suami istri berdampingan dengan SY.

Suaminya menggunakan baju dinas polisi dan Irma menggunakan setelan busana berwarna merah jambu. "Saya tidak pernah merasa dipanggil foto sebagai ibu Bhayangkara pakai baju seperti itu. Saya hanya pernah dikirimkan langsung foto jadinya dan sudah ada muka saya di situ," jelasnya.

Irma merasa janggal dengan foto tersebut. Sepanjang menjalani hubungan dengan suaminya dan tinggal di Gorontalo, dia mengaku hanya diminta untuk tinggal di rumah. "Dia tidak izinkan saya kenal-kenal dengan ibu Bhayangkara lainnya di sana," imbuh Irma.

Sejak akhir tahun 2017 pula, lanjut Irma, dia dan anaknya tidak pernah lagi dinafkahi oleh sang suami. Dia menduga suaminya menikah siri. "Makanya yang saya tuntut hanya hak sebagai seorang istri. Anak saya juga kasihan kan, itu saja yang saya bisa," harap Irma.

4. Laporan berikutnya terkait dugaan perzinahan belum direspons

Seorang Istri Polisi di Sulsel Mengaku Korban KDRT dan DitelantarkanKonferensi pers soal laporan istri polisi di Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Kuasa hukum Irma, Asriandi Jaya mengungkapkan, laporan dugaan penelantaran pada 2017 lalu dihentikan oleh Polres Takalar. "Karena menurut mereka (polisi) tidak terpenuhi unsur tentang penelantaran keluarga jadi diterbitkan SP3 (Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan)," ucapnya.

Di tahun yang sama, Asriandi menyurat ke Polda Sulsel, meminta agar kasus ini digelar perkara khusus. "Karena menurut kami ini sudah memenuhi unsur penelantaran karena sejak 2017 sampai 2020 tidak pernah dinafkahi," ujar Asriandi.

Menyoal laporan dugaan perzinahan pada 2020, lanjut Asriandi, sempat ditangani oleh penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Sulsel. "Tapi sampai hari ini kami tidak tahu bagaimana nasib dari laporan yang sudah kita layangkan itu," terang Asriandi.

Asriandi mengaku, terakhir berkomunikasi dengan penyidik di 2021 lalu. "Dan mereka sampaikan bahwa berkasnya itu (laporan) mau dikirim ke Polda Gorontalo karena menurut penyidik, dari keterangan terlapor, tidak pernah melakukan hubungan dengan istri sirinya ini di Makassar," ucapnya.

Alasan itulah lanjut Asriandi menjadi dasar penyidik Polda Sulsel bakal melimpahkan berkas perkara laporannya ke Polda Gorontalo. "Tapi sampai saat ini kita juga belum tahu bagaimana kelanjutan informasi terkait laporan kami," ungkap Asriandi.

IDN Times bersama sejumlah jurnalis di Makassar sudah berupaya mengkonfirmasi terkait laporan yang dilayangkan Irma melalui kuasa hukumnya ke Polda Sulsel. Namun, upaya konfirmasi ke petugas Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel dan PPA Polda Sulsel belum direspons.

Baca Juga: Dari Ramsiah Kita Paham: Polisi Gowa Bisa Memaksakan Tersangka UU ITE

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya