Sempat Viral, Pencuri di Mal Panakkukang Makassar Ditangkap Polisi

Pelaku curi handphone korban yang sedang berbelanja

Makassar, IDN Times - Petugas Unit Reskrim Polsek Panakkukang, Kota Makassar, telah menangkap seorang wanita yang mencuri di dalam mal. Aksi pencurian yang terekam CCTV sempat viral di media sosial.

Pelaku berinisial A, ditangkap di rumahnya di sekitar kawasan Kecamatan Panakkukang, Minggu, 6 Juni 2021 malam. 

"Modusnya pelaku memepet korban dan mengambil barang berharga di tasnya korban," kata Kanit Reskrim Polsek Panakkukang Iptu Jeriady, kepada jurnalis, Senin (7/6/2021).

1. Pelaku memepet korban yang sibuk berbelanja

Sempat Viral, Pencuri di Mal Panakkukang Makassar Ditangkap PolisiPelaku pencurian yang terekam CCTV/Polsek Panakkukang

Jeriady mengatakan, aksi pencurian terjadi di salah satu gerai di dalam Mal Panakkukang, awal Juni 2021. "Korban kehilangan 1 unit handphone," kata Jeriady.

Dalam video viral yang beredar, pelaku terlihat memepet korban yang sibuk berbelanja. "Kemudian dibuka tasnya si korban secara perlahan supaya tidak ketahuan dan diambil (handphone)," ucapnya.

2. Pelaku beraksi bersama beberapa rekannya

Sempat Viral, Pencuri di Mal Panakkukang Makassar Ditangkap PolisiIlustrasi borgol (IDN Times/Arief Rahmat)

Merujuk dalam barang bukti video, pelaku diketahui beraksi bersama beberapa orang rekannya. Setelah mencuri, handphone yang diambil langsung diserahkan ke rekannya.

Jeriady menyebut, ada dua pelaku lainnya yang hingga kini masih diburu petugas. "Jadi total ada 3 pelaku, untuk dua pelaku masih kita cari," imbuhnya.

Baca Juga: Beringas! Jukir Liar Pukuli Pengunjung Mal Panakkukang Makassar 

3. Pelaku sudah berulang kali berbuat aksi serupa

Sempat Viral, Pencuri di Mal Panakkukang Makassar Ditangkap PolisiKanit Reskrim Polsek Panakkukang Iptu Jerry/Polsek Panakkukang

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku A diketahui sudah berulang kali berbuat kejahatan. Namun, polisi baru menerima laporan pertama dari korban. "Sudah sering (mencuri)," ujarnya.

Saat ini, pelaku masih ditahan di Polsek Panakkukang. Penyidik menjerat A dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara.

Baca Juga: Polisi Selidiki Video Viral Pria Mengamuk di Mal Panakkukang Makassar 

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya