Satpol PP Kesulitan Tindak THM di Makassar yang Buka saat Pandemik

Satpol banyak tampung aduan pelanggaran protokol kesehatan

Makassar, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja mengaku berat menindak tempat hiburan malam (THM) di tengah situasi pandemik COVID-19. Satpol PP belakangan banyak menampung aduan terkait pelanggaran protokol kesehatan di sejumlah THM di Makassar.

"THM itu identik dengan minuman keras. Jangankan protokol kesehatan, protokol pidana saja dia langgar, apalagi protokol tuhan," kata Kasatpol PP Makassar Iman Hud dalam konferensi pers di Posko Gugus Tugas COVID-19 Makassar, Senin (28/9/2020).

1. Kesulitan dalam menindak pelanggar protokol kesehatan di THM

Satpol PP Kesulitan Tindak THM di Makassar yang Buka saat PandemikIlustrasi. Polrestabes Makassar patrolis sosialisasi pencegahan Covid-19. IDN Times/Polrestabes Makassar

Iman menjelaskan, beberapa kali pihaknya melakukan operasi tentang protokol kesehatan dalam THM. Khususnya sejak operasi yustisi dalam rangka penegakan Perwali Nomor 51 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, resmi berlaku di Kota Makassar.

Begitu pun kata Iman, dengan Perwali Nomor 53 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Protokol Kesehatan pada Pelaksanaan Kegiatan Pernikahan di Hotel dan Pertemuan di Kota Makassar. Jika melanggar, pengunjung THM hanya dikenakan sanksi sosial. Mulai dari teguran hingga sanksi fisik seperti push up.

"Di THM tidak mungkin orang mau jaga jarak, ruangannya tertutup yang kemungkinan kalau berdasarkan teori kalau lewat udara atau aerosol dan airbone kemungkinan (potensi penularan virus) besar. Kemudian dia tertutup siapa yang mau awasi," ungkap Iman Hud.

2. Masyarakat kucing-kucingan dengan petugas

Satpol PP Kesulitan Tindak THM di Makassar yang Buka saat PandemikSeorang warga disuruh push up di hari pertama penerapan perwali 36/2020 di Simpang Lima perbatasan Makassar-Maros, Senin (13/7/2020). Satpol PP Makassar

Iman menegaskan, penegakan dan penindakan aturan protokol kesehatan telah maksimal dilakukan pihaknya. Hanya saja kata Iman, masyarakat yang melanggar mencari cela agar terhindar dari penindakan. Termasuk pengunjung THM. Iman bilang, penindakan seharusnya bisa membuat masyarakat sadar.

"Tapi selalu kembali ke kepatuhan masyarakat. Apapun yang pemerintah lakukan selama masyarakat tidak patuh, tidak bisa. Kota Makassar ini besar, yang namanya dilarang itu susah. Pasti selalu saja mau dilanggar," ujar Iman.

Iman berharap dengan sering-seringnya penindakan dilakukan, masyarakat bisa sadar bahwa penerapan aturan hingga sanksi, bisa menjadi efek jera. Minimal, kata Iman, masyarakat dapat mengingat untuk selalu menggunakan masker, jaga jarak, dan rajin mencuci tangan.

Baca Juga: 2300 Personel Polda Kawal Perwali Pengendalian COVID-19 di Makassar

3. Selain THM Satpol PP gencarkan penindakan di lokasi keramaian

Satpol PP Kesulitan Tindak THM di Makassar yang Buka saat PandemikSejumlah warga disuruh berjongkok di hari pertama penerapan perwali 36/2020 di Simpang Lima perbatasan Makassar-Maros, Senin (13/7/2020). Satpol PP Makassar

Selian THM, lanjut Iman, pihaknya juga kerap menindak pelanggar protokol kesehatan di tempat-tempat keramaian lainnya. Khususnya di kawasan wisata Anjungan Pantai Losari hingga ke warkop yang tersebar di berbagai lokasi di Kota Makassar. Mereka yang kedapatan, didata kemudian diberikan sanksi sosial.

Iman menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti menindak pelanggar protokol kesehatan hingga masyarakat betul-betul sadar bahwa penegakan aturan, penting untuk mencegah penularan COVID-19. "Ini masyarakat kita pada prinsipnya, kalau tidak ditegur (tidak patuh). Dilarang, kecuali dia mematuhi protokol kesehatan," ujar Iman.

Baca Juga: Ombudsman Kritik Perwali Makassar: Orang Miskin Jangan Didenda

https://www.youtube.com/embed/SQWNepCk0tY

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya