Remisi HUT ke-76 RI, 5 Napi Rutan Makassar Langsung Bebas

Kemenkumham setujui remisi untuk 315 napi rutan

Makassar, IDN Times - Sejumlah narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Makassar, bebas setelah mendapat remisi atau pemotongan masa tahanan, di hari ulang tahun (HUT) ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia, Selasa (17/8/2021).

"Narapidana yang langsung bebas setelah mendapat remisi sebanyak 5 orang, mereka mendapat remisi umum (RU) II," kata Kepala Rutan Makassar Sulistyadi dalam keterangan tertulisnya, Selasa.

Baca Juga: 5.968 Napi di Sulsel Diajukan Dapat Remisi HUT ke-76 RI

1. Remisi dibagi menjadi 2 kategori

Remisi HUT ke-76 RI, 5 Napi Rutan Makassar Langsung BebasIlustrasi. WBP Rutan Kelas 1 Makassar diberikan vitamin untuk meningkatkan imunitas tubuh, cegah COVID-19. IDN Times/Humas Rutan Kelas 1 Makassar

Lima orang narapidana Rutan Makassar yang bebas adalah bagian dari 315 orang yang disetujui pengusulan remisinya oleh Kementerian Hukum dan HAM. Rutan awalnya mengusulkan 316 orang diberikan remisi tepat dalam momentum kemerdekaan .

Remisi, dibagi menjadi dua kategori. Yakni, RU I dan RU II. RU I berarti narapidana yamg telah mendapat remisi masih harus menjalani sisa pidana. Sementara untuk RU II, narapidana langsung bebas setelah mendapatkan remisi.

2. 147 orang narapidana dapat remisi pemotongan masa tahanan 3 bulan

Remisi HUT ke-76 RI, 5 Napi Rutan Makassar Langsung BebasKepala Rutan Kelas 1 Makassar Sulistyadi/Rutan Kelas 1 Makassar

Sebanyak 310 orang narapidana Rutan Makassar mendapat RU I. "Sisa pidana yang dijalani (narapidana), kurang lebih tiga tahun dipotong masa tahanan setelah mendapatkan remisi," ujar Sulistyadi.

Jumlah remisi yang diberikan kepada narapidana terbagi dalam sejumlah kategori.  Yakni remisi satu bulan bagi 60 orang, remisi 2 bulan sebanyak 79 orang, remisi 3 bulan sebanyak 147 orang, dan remisi 5 bulan untuk satu orang.

3. Seluruh narapidana yang dapat remisi telah memenuhi syarat

Remisi HUT ke-76 RI, 5 Napi Rutan Makassar Langsung BebasIlustrasi. Kepala Rutan Kelas 1 Makassar Sulistyadi. IDN Times / Rutan Kelas 1 Makassar

Sulistyadi menjelaskan, seluruh narapidana yang mendapatkan remisi kemerdekaan, telah memenuhi persyaratan. Syarat tertuang dalam Pasal 1 Ayat 1 Kepres RI Nomor 174 Tahun 1999 yang mengatur tentang kelaluan baik selama menjalani pidana.

Kemudian, Pasal 1 Ayat 6, PP Nomor 32 Tahun 1999. Di dalamnya juga diatur tentang pemberian remisi kepada narapidana dan anakpidana yang telah memenuhi syarat dalam peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: DPRD Sulsel Anggarkan 3 Baju Baru Senilai Hampir Rp1 Miliar

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya