Pria Takalar yang Diduga Sebar Hoaks Jaksa Terima Suap Dibebaskan

Akun medsos pria Takalar itu diretas orang misterius

Makassar, IDN Times - Setelah menjalani pemeriksaan petugas selama berjam-jam, pria terduga penyebar informasi bohong asal Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, akhirnya dibebaskan.

Pria 19 tahun itu sebelumnya diduga menyebarkan informasi hoaks terkait video jaksa terima suap dalam sidang Rizieq Shihab. 

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes E Zulpan mengatakan, F telah dibebaskan tak lama setelah ditangkap pada Senin 22 Maret 2021 petang. "Karena yang bersangkutan tidak terbukti  melakukan penyebaran itu (hoaks)," kata Zulpan kepada jurnalis, Selasa (23/3/2021).

1. Pria F mengaku akunnya diretas

Pria Takalar yang Diduga Sebar Hoaks Jaksa Terima Suap DibebaskanIlustrasi (IDN Times/Sunariyah)

Informasi yang diterima kepolisian dari tim gabungan, F mengaku akunnya diretas hingga dia tidak mengetahui apa-apa soal ramai-ramai informasi hoaks tersebut. "Akunnya di-hack seseorang dan masih dalam pencarian," ucap Zulpan. 

F diperiksa oleh tim gabungan Kejaksaan Agung RI melalui Kejaksaan Negeri Takalar, petugas Polres Takalar, dan Polda Sulsel. Hanya saja Zulpan tidak merinci berapa banyak poin pertanyaan yang diajukan petugas. Intinya, kata dia, F tidak terbukti berbuat pelanggaran.

2. Polda Sulsel kerja sama dengan Bareskrim Mabes Polri

Pria Takalar yang Diduga Sebar Hoaks Jaksa Terima Suap DibebaskanKabid Humas Polda Sulsel Kombes E Zulpan. IDN Times/Sahrul Ramadan

Lebih lanjut kata Zulpan, pihaknya saat ini masih terus melanjutkan proses pencarian terduga pelaku yang meretas akun F. Polda Sulsel berkerja sama dengan pihak Bareskrim Mabes Polri untuk mencari dan mengungkap orang misterius yang dimaksud. 

Termasuk menyelidiki apakah terduga pelaku yang dicari berasal dari Sulsel atau dari daerah lain di luar Sulsel. "Semoga dengan kerja sama dengan Bareskrim, bisa kita ketahui," ungkap Zulpan. 

3. Kejagung sebut video tersebut hoaks

Pria Takalar yang Diduga Sebar Hoaks Jaksa Terima Suap DibebaskanPemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari. Rizieq Shihab ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung RI Leonard Eben sebelumnya mengatakan, video tersebut merupakan kabar bohong atau hoaks. Dia menjelaskan, narasi di video tersebut dikaitkan dengan penjelasan Yulianto, selaku Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi pada Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus kepada media pada tahun 2016.

"Bahwa video penangkapan seorang oknum jaksa oleh Tim Saber Pungli Kejaksaan Agung adalah peristiwa yang terjadi pada bulan November tahun 2016 yang lalu, dan bukan merupakan pengakuan jaksa yang menerima suap kasus sidang Habib Rizieq Shihab," kata Leonard dalam siaran tertulis dilansir ANTARA, Minggu (21/3/2021).

Baca Juga: Terduga Pembuat Hoaks Jaksa Disuap Rizieq Shihab Ditangkap di Takalar

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya