Polres Pangkep Temukan 1 Ton Bahan Peledak Tertimbun Dalam Tanah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Polres Pangkep membongkar upaya penyelundupan bahan peledak berupa amonium nitrat. Saat ditemukan, amonium nitrat itu terbungkus dalam 50 karung dengan total berat 1 ton.
"Saat ditemukan, pupuk fertilizer made in Jerman dengan cap matahari ini dalam keadaan tertimbun tanah sedalam satu meter dan tertutup terpal dan kayu," kata Kapolres Pangkep AKBP Ibrahim Aji dalam keterangan resmi yang diterima, usai ekspos hasil tangkapan di kantornya, Selasa (3/12).
Baca Juga: Heboh Petugas Kebersihan Temukan Granat Aktif Dekat SPBU di Pangkep
1. Terungkap setelah aparat Polres Pangkep sedang patroli rutin
Ibrahim mengungkapkan, pupuk amonium nitrat tersebut ditemukan di Pulau Makarangana, Desa Sailus Besar, Kecamatan Liukang Tangaya pada Rabu 27 November lalu. Pupuk cap Matahari ini ditemukan saat Kasatpolair Polres Pangkep, Iptu Deki Marizaldi bersama jajaran sedang patroli rutin di wilayah perairan Kecamatan Liukang Tangaya.
“Pupuk amonium nitrat ini sering kali disalahgunakan. Salah satunya untuk membuat bom ikan untuk kejahatan illegal fishing,” terang Ibrahim.
2. Bahan peledak itu diamankan di sekitar perairan Lombok dan Bali, namun masuk dalam wilayah Pangkep
Kasat Polair Polres Pangkep Iptu Deki menambahkan, hingga saat ini pihaknya masih menyelidiki dan mengumpulkan bahan keterangan terkait kepemilikan pupuk tersebut.
Lokasi penemuan pupuk, yakni Pulau Makarangana, berjarak 250 mil dari pelabuhan Maccini Baji, Labakkang, Kabupaten Pangkep. Wilayah ini merupakan perairan perbatasan dengan Lombok dan Bali.
3. Polres Pangkep mulai mengusut temuan bahan peledak tersebut
Lebih lanjut, kepolisian mendalami kasus tersebut dengan pemeriksaan sejumlah saksi, khususnya nelayan setempat.
"Saat ini polisi sudah melakukan pengembangan dari hasil barang temuan tersebut. Kami masih belum mendapatkan identitas pelakunya. Namun ke depan pasti kita akan ditindaklanjuti terkait barang temuan ini," jelasnya.
Selain itu, dia memastikan bahwa barang bukti berupa pupuk dari luar negeri itu masuk ke Indonesia secara ilegal atau selundupan. “Karena tidak resmi masuk dari Indonesia,” jelasnya.
Baca Juga: Ni Putu Dewi, Penjaga Marwah Persidangan di Sulawesi Selatan