Polisi Musnahkan Barang Bukti 21 Kg Sabu di Makassar

Bernilai Rp21 miliar, disita dari bandar jaringan nasional

Makassar, IDN Times - Polres Pelabuhan Kota Makassar memusnahkan puluhan kilogram barang bukti penungkapkan kasus peredaran sabu. Narkoba yang dimusnahkan adalah hasil tangkapan yang disita dari bandar jaringan nasional yang terungkap pada  7 Februari 2022.

"Kita telah memusnahkan barang bukti sabu sebanyak 21 kg tapi kita sisihkan sebagian untuk proses persidangan nanti," kata Wakil Kapolres Pelabuhan Kompol Mustafa Sani di sela ekspos pemusanahan barang bukti di kantornya, Jumat (25/2/2022).

Baca Juga: Pendamping Hukum Korban KDRT di Makassar Dianiaya Pelaku

1. Sabu dimusnahkan dengan blender

Polisi Musnahkan Barang Bukti 21 Kg Sabu di MakassarPemusnahan barang bukti sabu di Kantor Polres Pelabuhan Makassar. (Istimewa)

Sabu dimusnahkan menggunakan blender. Proses pemusanahan melibatkan Pemkot Makassar, Kejaksaan Negeri dan otoritas terkait. Sani mengatakan, proses pemusanahan juga telah mendapat izin dari Pengadilan Negeri Makassar.

Sabu dikirim dalam tiga paket yang dikemas menggunakan pembungkus teh hijau. Sabu yang harganya ditaksir mencapai Rp21 miliar ini, rencananya akan diedarkan ke sejumlah daerah di Sulsel.

Dalam pengungkapan saat itu, petugas juga turut menangkap dua tersangka pengedar, yakni AA dan B. Petugas kini sementara merampungkan berkas perkaranya.

"Beberapa hari ke depan sudah tahap satu untuk penerimaan berkas perkara ke jaksa penuntut," Sani menjelaskan.

2. Polisi perketat pengawasan di jasa pengiriman barang

Polisi Musnahkan Barang Bukti 21 Kg Sabu di MakassarEkspos hasil tangkapan kasus penyelundupan sabu 21 kilogram di Polres Pelabuhan Makassar / Istimewa

Sani menyatakan, sabu 21 kilogram diselundupkan lewat jalur ekspedisi laut di Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar. Salah satu tersangka berperan menjemput dan mengantar barang itu dari Surabaya. Tersangka lainnya berperan mengedarkan.

Untuk mengantisipasi kejadian serupa terulang, Sani menegaskan akan memperketat kembali pengawasan dan pemeriksaan. Baik melalui kapal penumpang maupun ekspedisi pengiriman barang.

"Bagaimana upaya kita untuk mencegah sehingga semua barang yang masuk di pelabuhan tidak luput dari pemeriksaan karena seperti yang kita ketahui narkotika yang kita dapatkan ini lewat jasa ekspedisi," katanya.

3. Polisi masih buru dua DPO

Polisi Musnahkan Barang Bukti 21 Kg Sabu di MakassarEkspos hasil tangkapan kasus penyelundupan sabu 21 kilogram di Polres Pelabuhan Makassar / Istimewa

Sani menambahkan, kepolisian juga terus berkoordinasi dengan otoritas terkait, mengenai teknis tindak lanjut dalam proses pengawasan dan pencegahan. "Terutama kegiatan-kegiatan kepolisian dalam hal melakukan pengungkapan," imbuh Sani.

Dalam kasus ini, polisi masih memburu dua tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Mereka yang tergabung dalam jaringan ini adalah A dan S. Sementara dua tersangka yang sudah tertangkap, akan menjalani proses hukum lanjutan.

Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2008 tentang narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga: Korban Terakhir Perahu Terbalik di Makassar Ditemukan Meninggal

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya