Polisi Kembali Tangkap 7 Terduga Teroris terkait Bom Katedral Makassar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri dibantu petugas Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan terus mencari jaringan teroris yang disebut terkait dengan aksi bom bunuh diri di Gereja Katedral Makassar, pada 28 Maret 2021 lalu.
Teranyar, polisi kembali menangkap sembilan orang yang diduga kuat sebagai jaringan kelompok ekstremis Jemaah Ansharut Daulah (JAD). Kelompok itu berbasis di perumahan Villa Mutira, Kecamatan Biringkanaya, Makassar.
"Dari 43 awalnya, bertambah dua, jadi 45. Kemudian sekarang bertambah lagi jadi 52 orang," kata Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes E Zulpan kepada jurnalis di kantornya, Kamis (29/4/2021).
Baca Juga: Densus 88 Kembali Tangkap 3 Terduga Teroris Jaringan JAD di Makassar
1. Satu orang di antaranya ditangkap di wilayah Poso
Zulpan mengatakan, hampir semua dari sembilan orang ditangkap di sejumlah wilayah Sulsel pada Rabu, 28 April 2021. Satu di antara mereka tertangkap di wilayah Poso, Sulawesi Tengah.
"Ini adalah hasil pengembangan penyidikan oleh penyidik Densus 88," ungkapnya.
Semua terduga teroris yang ditangkap kini diperiksa bersama orang-orang yang lebih dulu ditangkap beberapa waktu lalu. "Materi pemeriksaan belum bisa kita sampaikan karena akan berhuhungan dengan penyidikan lanjutan," kata Zulpan.
2. Polisi sita berbagai jenis barang bukti
Selain menangkap terduga teroris, Zulpan menyebut aparat juga menyita banyak barang bukti. Barang-barang itu diduga kuat berhubungan dengan aktivitas maupun rencana teror.
"Secara umum barang-barang elektronik seperti handphone, senjata tajam, ada juga senjata rakitan, senapan angin, buku-buku menjurus kepada radikalisme dan sebagainya," kata Zulpan.
3. Semua terduga teroris masih diperiksa intensif
Zulpan mengatakan, para terduga teroris masih perlu diperiksa intensif oleh tim penyidik Densus 88. Pemeriksaan berlangsung di Polda Sulsel. Dari pemeriksaan itu, nantinya bisa diketahui peran masing-masing di jaringan JAD.
Zulan menyebut mekanisme pemeriksaan intensif merujuk kepada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Terorisme. "Kewenagan penyidik ini akan cukup lama dalam memeriksa semua yang sudah ditangkap," Zulpan menerangkan.
Baca Juga: Mahfud MD: Lima Muslim Jadi Korban Bom Gereja Katedral Makassar