Perkara Sabu 4 Eks Pejabat Makassar Dilimpahkan ke Kejaksaan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Penyidik Satresnarkoba Polrestabes Makassar melimpahkan berkas perkara empat mantan pejabat Pemerintah Kota yang jadi tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.
Empat eks pejabat itu masing-masing Muhammad Sabri, Muhammad Yaman, Irwan Muladi, dan Syafruddin.
"Untuk tahap satu, sudah" kata Wakasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Indra Waspada Yuda, saat dikonfirmasi IDN Times, Rabu (16/6/2021).
Baca Juga: Pemasok Sabu buat 4 Pejabat Pemkot Makassar Belum Terungkap
1. Polisi tunggu petunjuk jaksa
Indra mengatakan, berkas perkara tahap awal dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Makassar, pada Selasa, 15 Juni 2021. Sementara ini, pihaknya menunggu petunjuk tentang hasil penelitian berkas awal dari kejaksaan.
"Untuk tahap duanya, kita sementara menunggu dari jaksa apa-apa saja yang nantinya kurang dan akan dilengkapi," ungkap Indra.
2. Empat tersangka direhabilitasi di rumah sakit
Indra mengatakan, pihaknya tetap mengawasi empat tersangka yang saat ini direhabilitasi di RS Sayang Rakyat Makassar. Setiap hari anggota kepolisian mengecek di sana.
Sejauh ini Polrestabes Makassar belum mendapatkan jawaban dari Balai Rehabilitasi BNNP di Baddoka Makassar, usai mengirimkan surat permohonan tempat rehabilitasi empat tersangka. Sehingga RS di Kecamatan Biringkanaya itu dipilih jadi lokasi rehabilitasi sementara, karena punya fasilitas rehab.
3. Pemasok sabu untuk pejabat Pemkot Makassar masih diburu
Di sisi lain, petugas masih memburu pemasok sabu keempat pejabat Pemkot Makassar. Pemasok yang diketahui identitasnya sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Penyidik menjerat keempat tersangka pejabat Pemkot Makassar dengan pasal 112 ayat (1) dan 114 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Baca Juga: 4 Pejabat Tersangka Narkoba Bakal Direhabilitasi, Kasus Tetap Lanjut