Pengungsi Asal Afghanistan dan Sudan Buat Onar di Makassar

Mereka ditahan setelah ribut dengan pihak rumah penampungan

Makassar, IDN Times - Petugas Rumah Detensi Imigrasi Kota Makassar menahan dua orang pengungsi asing karena dilaporkan berbuat keributan. Mereka masing-masing AE (48) asal Afganistan dan AMI (34) asal Sudan.

"Untuk sementara waktu mereka ditempatkan di Rudenim," kata Kepala Rudenim Makassar Alimuddin dalam keterangan tertulis yang diterima jurnalis, Senin (27/9/2021).

Baca Juga: 2 WNA di Makassar Menunggu Kepastian Deportasi

1. Pengungsi Afganistan memukuli pengelola penampungan

Pengungsi Asal Afghanistan dan Sudan Buat Onar di MakassarPetugas Rudenim Makassar menahan pengungsi asing usai terlibat keributan dengan warga/Rudenim Makassar

Alimuddin mengatakan, keduanya adalah pengungsi yang tinggal di Community House atau rumah penampungan khusus pencari suaka, di  Jalan Muhajirin, Kecamatan Tamalate, Makassar.

Kedua pengungsi itu ditangkap usai ribut dengan warga sekitar rumah penampungan, Sabtu 25 September 2021. "Penyebabnya yang bersangkutan terlebih dahulu memukul pengelola penampungan," ujar Alimuddin.

2. Pengungsi disebut melontarkan kata-kata kasar kepada tokoh masyarakat setempat

Pengungsi Asal Afghanistan dan Sudan Buat Onar di MakassarPetugas Rudenim Makassar menahan pengungsi asing usai terlibat keributan dengan warga/Rudenim Makassar

Alimuddin bilang, AE ditangkap setelah diperiksa kondisi kesehatannya di rumah sakit. Rekannya, AMI, ditangkap tak lama berselang.

"AMI diamankan karena sebelumnya hampir dikeroyok oleh penduduk sekitar yang tidak terima dengan ucapan kasar yang bersangkutan ke salah seorang tokoh masyarakat," ucap Alimuddin.

3. Dua pengungsi masih diperiksa

Pengungsi Asal Afghanistan dan Sudan Buat Onar di MakassarIlustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Alimuddin menyebut kedua pengungsi itu masih diperiksa. Dia menyesalkan kejadian tersebut. 

"Mereka para pengungsi yang bermukim di Indonesia, sudah seharusnya menghargai adat istiadat serta hukum yang berlaku di Indonesia," kata Alimuddin.

Baca Juga: Deklarasi FPI Sulsel, Klaim Telah Membentuk Pengurus di 17 Kabupaten

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya