Pengamanan Debat Kedua Pilkada Makassar Diperketat

KPU Makassar berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya

Makassar, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar berkoordinasi dengan kepolisian agar pengamanan diperketat pada debat kedua Pilkada Makassar 2020. Rencananya, debat kembali digelar di Jakarta pada akhir November.

Debat pertama digelar di Jakarta pada 7 November lalu. Saat itu terjadi keributan di luar lokasi debat, yakni penikaman seorang anggota tim sukses pasangan calon.

"Sebelum pelaksanaan debat kami sudah berkoordinasi ke Polrestabes Makassar, termasuk koordinasi dengan Polda Metro Jaya," kata Komisioner KPU Makassar Endang Sari kepada IDN Times, Rabu (11/11/2020).

Baca Juga: KPU Makassar Tetap Gelar Debat Kedua di Jakarta

1. Pengamanan di luar lokasi debat juga ditingkatkan

Pengamanan Debat Kedua Pilkada Makassar DiperketatKegiatan pembagian masker serta mengampanyekan protokol kesehatan jelang Pilkada 2020, di Polda Metro Jaya, pada Kamis (10/9/2020) (Dok. Humas Polda Metro Jaya)

Endang mengatakan, KPU dan kepolisian berupaya mengantisipasi hal-hal tidak diinginkan pada debat mendatang. Pihaknya belajar dari peristiwa pada debat pertama.

Endang mengatakan, KPU sudah meminta agar petugas memperketat pengamanan di sekitar area debat, termasuk hingga ke luar lokasi. Soal itu diserahkan kepada kepolisian.

"Kami bertanggung jawab dalam pelaksanaan debat. Mungkin di dalam studio, kita bisa melakukan pembatasan. Tapi di luar studio siapa yang bisa membatasi," ujar Endang.

2. Potensi gesekan antar pendukung paslon diminimalisir

Pengamanan Debat Kedua Pilkada Makassar DiperketatDok. KPU Makassar

Endang mengatakan, pihaknya juga berupaya meminimalisir potensi gesekan antar pendukung paslon. Itu salah satu alasan debat digelar di luar Makassar.

"Kami terus pelajari kondisi-kondisi seperti itu. Agar potensi gesekan itu setidaknya bisa dihindari," kata Endang.

3. KPU Makassar komitmen cegah penularan COVID-19

Pengamanan Debat Kedua Pilkada Makassar DiperketatDok. KPU Makassar

KPU Makassar menggelar debat dengan berpedoman kepada Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang pencegahan COVID-19 dalam pelaksanaan pilkada. Salah satu amanat aturan itu adalah menghindari kerumunan orang. Makanya keterlibatan orang pada debat dibatasi.

"Antusiasme masing-masing pendukung paslon sangat kental. Sehingga dikhawatirkan akan menimbulkan euforia yang berlebihan dengan berkumpulnya banyak orang," ujar Endang.

Di sisi lain, Endang menyerahkan sepenuhnya kejadian penganiayaan timses salah satu paslon kepada pihak kepolisian. Endang menambahkan, KPU berupaya semaksimal mungkin agar kejadian serupa tidak terulang.

Baca Juga: Polisi Kantongi Identitas Tersangka Penusukan Timses Appi-Rahman

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya