Pencuri di Balai Kota Makassar Ditangkap, Hasil Curian untuk Menikah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Petugas Jatanras Polrestabes Makassar menangkap pelaku pencurian di sejumlah ruangan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Balai Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Kedua pencuri berstatus pegawai kontrak itu berinisial FAM (23) dan RDN (39).
"Mereka sudah bekerja sebagai pegawai kontrak kurang lebih ada yang sudah dua tahun sampai sembilan tahun," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Jamal Faturakhman saat jumpa pers di kantornya, Kamis (16/9/2021).
1. Mencuri sejak Maret hingga September
Jamal mengatakan kedua pelaku ditangkap terpisah di dua tempat di Makassar, sejak Rabu (15/9/2021). Kepada polisi, para pelaku mengaku telah mencuri di ruangan kantor SKPD Pemkot Makassar sejak Maret hingga September 2021.
"Untuk modus pelaku FAM untuk kumpul modal buat nikah. Kemudian dia dibantulah dengan rekannya, RDN supaya aksinya bisa berjalan dan biar modalnya rekannya bisa terkumpul," ucap Jamal.
2. Aset Pemkot Makassar dicuri bernilai seratusan juta lebih
Jamal mengungkapkan, kedua pelaku menjalankan aksinya saat mengetahui kantor dalam keadaan sepi. Biasanya mereka beraksi pada Sabtu dan Minggu. Mereka juga sudah mengetahui pasti bagaimana seluk beluk ruangan di masing-masing SKPD.
Mulai dari Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Pertanahan hingga Dinas KB. Jamal menyebut, barang yang dicuri beragam. Mulai dari laptop, printer, kamera hingga kertas. "Nilainya kalau kita lihat ini ditaksir seratusan juta lebih. Karena ada juga barang yang dijual keluar daerah," ucapnya.
Baca Juga: Balai Kota Makassar Dibobol Maling, Aset Ratusan Juta Rupiah Raib
3. Manfaatkan kesempatan sejak bekerja di kantor Balai Kota Makassar
Lebih lanjut kata Jamal, hasil curian itulah yang kemudian dijual dan hasilnya dikumpulkan kedua pelaku. Khusus untuk FAM, uang kejahatan dikumpulkan sedikit demi sedikit agar rencana pernikahannya tahun ini bisa berlangsung. "Dia memanfaatkan kesempatannya selama bekerja di kantor Balai Kota," imbuh Jamal.
Saat ini kedua pelaku sudah ditahan di kantor Polrestabes Makassar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 dan Ayat 2 tentang pencurian dengan ancaman kurungan penjara di atas 5 tahun.
Baca Juga: Kecurian, Sistem Keamanan Balai Kota Makassar Bakal Dirombak Total