Nurdin Abdullah Siapkan Pledoi Merujuk Fatwa MUI

Soal pembangunan masjid yang dikaitkan suap dan gratifikasi

Makassar, IDN Times - Tim penasihat hukum terdakwa suap dan gratifikasi Nurdin Abdullah sudah menyiapkan pleidoi atau nota pembelaan. Salah satu isinya tentang pembangunan masjid di lahan Nurdin yang dikaitkan dengan suap dan gratifikasi.

Penasihat hukum Nurdin Arman Hanis mengatakan, pihaknya  antara lain merujuk pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk memperjelas mengenai status tanah yang dibanguni masjid. Masjid Nurdin diketahui dibangun di Dusun Arra, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros.

"Jadi status tanah yang ada bangunan masjid di atasnya kalau merujuk dalam fatwa MUI itu, itu sudah pasti wakaf meskipun belum dihibahkan," kata Arman usai sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Makassar, Rabu (5/10/2021).

Baca Juga: Jaksa Telusuri Uang Rp1,1 M dari Kontraktor untuk Masjid NA

1. Kuasa hukum sebut jaksa KPK terkesan ngotot

Nurdin Abdullah Siapkan Pledoi Merujuk Fatwa MUILokasi masjid yangn dibangun Nurdin Abdullah di kawasan Dusun Ara, Desa Tompobulu, Kecamatan Tompobulu, Maros Sulsel. IDN Times/Sahrul Ramadan

Arman tidak menyebutkan fatwa MUI yang dijadikan rujukan. Yang jelas, kata dia, itu bisa menjadi jawaban terhadap jaksa KPK. Jaksa disebut ngotot membuktikan bahwa Nurdin membangun masjid dengan hasil gratifikasi atau uang yang diminta dari kontraktor maupun CSR perusahaan.

"Padahal kan sudah jelas-jelas fakta persidangan itu kita bisa simpulkan bahwa ada dana yang masuk memang tapi bukan atas nama pak Nurdin secara pribadi. Tapi untuk pembangungan masjid lewat rekening pengelola masjid," ucap Arman.

2. Penasihat hukum sebut tidak ada saksi yang menyinggung kepentingan Nurdin Abdullah

Nurdin Abdullah Siapkan Pledoi Merujuk Fatwa MUITersangka Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/3/2021). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Arman menyebut status masjid di lahan milik Nurdin Abdullah sudah jelas menurut keterangan saksi-saksi. Rekening pengelola masjid dibuat oleh mantan Kepala Dusun Arra Aminuddin dan anggotanya ketua panitia pembangunan masjid bernama Suwardi. Rekening pengelola masjid dibuat di Bank Pembangunan Daerah Sulsebar pada November 2020.

"Itu prosesnya sudah terjawab semua," ucap Arman. "Penyerahan proposal juga kan sudah jelas, bahwa proposal bukan diserahkan ke direktur tapi ke bagian umum yang menerima proposal bank itu," dia melanjutkan.

3. Keterangan kontraktor jadi penegasan bahwa sumbangan langsung ke rekening masjid

Nurdin Abdullah Siapkan Pledoi Merujuk Fatwa MUISidang lanjutan dugaan suap dan gratifikasi mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah di PN Tipikor Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Arman menegaskan bahwa uang yang disumbangkan dari kontraktor, tidak mengalir ke rekening pribadi Nurdin Abdullah. Melainkan masuk langsung ke rekening pengelola masjid.

"Bahkan kan sudah dikonfirmasi ke kontraktornya, dan mereka bilang transfer langsung ke rekening," kata Arman.

Baca Juga: Jaksa Cecar Saksi soal Sumber Duit Nurdin Abdullah Beli Tanah di Maros

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya