MUI Gowa Telusuri Dugaan Praktik Pesugihan yang Cungkil Mata Bocah

Keluarga mencoba mencongkel mata korban untuk persugihan

Makassar, IDN Times - Kasus dugaan praktik pesugihan yang melibatkan sekeluarga di Lingkungan Lembang Panai, Kelurahan Gantarang, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa, menjadi perhatian serius Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Ketua MUI Gowa, KH Abu Bakar mengatakan, pihaknya telah mengutus beberapa orang untuk mencari informasi pasti mengenai praktik tersebut. Terlebih dalam kasus ini, bocah perempuan berinsial AP (6), anak kandung dalam keluarga itu, menjadi korban.

"Kita melalui penyuluh (keagamaan), kita inventarisir, berapa mereka (dugaan pesugihan) punya anggota, siapa pimpinannya, dan apa tujuannya itu (praktik)," kata Abu Bakar kepada IDN Times saat dihubungi, Senin (6/9/2021).

1. MUI Gowa penasaran praktik pesugihan atau bukan

MUI Gowa Telusuri Dugaan Praktik Pesugihan yang Cungkil Mata BocahSuasana saat AP menangis ketika digendong pamannya di RSUD Syekh Yusuf, Senin (6/9/2021). IDN Times/Asrhawi Muin

Abu Bakar mengatakan, MUI Gowa belum mendapat informasi utuh bagaimana sebenarnya kasus penyiksaan anak yang dikabarkan terkait perugihan itu. Termasuk apakah mereka terlibat dalam suatu paham atau aliran kepercayaan tertentu atau tidak.

Menurut Abu Bakar, berdasar informasi yang dia terima, ada satu orang anak dalam keluarga ini yang meninggal dunia, sebelum kasus AP. "Tapi masih ragu apakah (praktik) itu pesugihan atau bukan," ujarnya.

2. Perbuatan menyakiti orang lain tak dibenarkan dalam ajaran kepercayaan apapun

MUI Gowa Telusuri Dugaan Praktik Pesugihan yang Cungkil Mata BocahIlustrasi kekerasan anak (IDN Times/Mardya Shakti)

Bocah AP diduga menjadi korban penyiksaan terkait pesugihan keluarganya. Kedua orang tua, kakek, dan paman korban berupaya mencongkel mata AP. Polisi telah menetapkan kakek korban BA (70) dan pamannya, US (44), sebagai tersangka.

Sementara orang tua korban, HAS (43) dan TAU (47) masih diperiksa kondisi kejiwaannya. Abu Bakar menegaskan, perbuatan ini sangat keji dan bertentangan dengan syariat Islam. Perbuatan itu dianggap menyimpang.

Abu Bakar menyatakan, tidak ada ajaran agama apapun, yang mengajarkan tentang perbuatan atau praktik menyakiti sesama. Apalagi, yang jadi korban adalah anggota keluarga sendiri. "Perbuatan ini tidak dapat dibernarkan. Ini salah," tegasnya.

Baca Juga: 4 Fakta Bocah Diduga Korban Pesugihan Keluarga, Mata Nyaris Hilang

3. MUI gelar pertemuan bahas kejadian ini

MUI Gowa Telusuri Dugaan Praktik Pesugihan yang Cungkil Mata BocahWebsite resmi MUI

Di sisi lain kata Abu Bakar, MUI Gowa sepenuhnya prihatin dengan kejadian tersebut. Kasus tak lazim ini menurutnya, menjadi atensi MUI. Abu Bakarr juga telah mengagendakan pertemuan untuk membahas persoalan ini pada Selasa, 7 September 2021.

Abu Bakar bilang, pertemuan melibatkan pemuka agama, termasuk pengurus MUI yang sementara menggali informasi di lapangan. "Apakah ini ada hubungannya dengan paham, ada kaitannya dengan keagamaan itu yang barangkali kita bahas besok," imbuhnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Boby Rachman mengatakan, masih menyelidiki lebih lanjut kasus penyiksaan anak ini. Pihaknya fokus mendalami motif di balik dugaan pesugihan. "Kita masih selidiki dan sementara dikembangkan," kata Boby, saat dihubungi, Sabtu (4/9/2021).

 

Baca Juga: MUI Gowa Tanggapi Dugaan Pesugihan dengan Menyakiti Anak

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya