Masjid Al Markaz Makassar Terapkan Lagi Aturan Salat Jaga Jarak
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Masjid Al Markaz Al Islami di Kota Makassar bakal kembali menerapkan aturan tentang penerapan protokol kesehatan dalam beribadah. Salah satunya dengan memberi jarak antar saf saat salat.
Pengurus masjid menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2022 tentang pelaksanaan kegiatan peribadatan di tempat ibadah pada masa PPKM level 1 hingga 3 untuk mencegah penyebaran COVID-19.
"Kita memperketat lagi dengan antar jarak itu," kata Imam Besar Masjid Al Markaz Al Islami Makassar Muammar Bakry kepada IDN Times, Selasa (8/2/2022).
1. Jemaah diimbau bawa perlengkapan ibadah sendiri
Muammar mengatakan, pengurus masjid juga baru-baru ini memoles tegel lantai masjid sebagai bagian sterilisasi. Karpet yang sebelumnya terpasang juga dilepas sebagai bagian pengetatan protokol kesehatan.
"Intinya kami harapkan jemaah untuk membawa kelengkapan ibadah sendiri," ujar Muammar.
2. Wajib pakai masker di lingkunga masjid
Muammar menuturkan, aturan tentang jarak dalam pelaksanaan ibadah di Masjid Al Markaz Al Islami Makassar sempat diterapkan pada awal masa PPKM maupun PPSB. Namun aturan itu ditinggalkan seiring melandainya kasus COVID-19 di Kota Makassar.
Meski aturan jaga jarak sempat dihilangkan, namun protokol kesehatan lain selama ini tetap berlaku di lingkungan masjid. Seperti cek suhu tubuh, cuci tangan, dan kewajiban memakai masker.
3. Jemaah yang kondisinya kurang sehat sebaiknya beribadah di rumah
Muammar juga mengimbau kepada jemaah kondisi kesehatannya kurang baik agar sbaiknya beribadah di rumah saja.
"Ini demi kebaikan bersama, apalagi sekarang masih pandemik. Alangkah baiknya menjaga kesehatan diri dan orang lain," katanya.