Mahasiswa di Makassar Curi Laptop dan HP Tetangga Kamar Kos

Korbannya, sesama mahasiswa

Makassar, IDN Times - Seorang mahasiswa di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi lantaran mencuri laptop dan handphone sesama penghuni kosan di Jalan Perintis Kemerdekaan. Pria berisinial FG (22) ini diringkus tak lama setelah beraksi, Rabu (7/7/2021) pukul 00.30 WITA.

"Yang bersangkutan mengambil satu unit laptop dan handphone korban," kata Kapolsek Tamalanrea AKP Mukhtari dalam keterangan tertulisnya kepada jurnalis, Rabu malam.

1. Pelaku mencuri saat korban tengah beristirahat

Mahasiswa di Makassar Curi Laptop dan HP Tetangga Kamar KosIlustrasi pencurian (IDN Times/Mardya Shakti)

Mukhtari mengatakan, pelaku mencuri di kamar kos korban di sekitar Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tamalanrea, Selasa, 6 Juli 2021, sekitar pukul 10.00 WITA.

Mahasiswa yang menjadi korban adalah Nur Aisyah Sinala. Pelaku juga diketahui tinggal di rumah kos tersebut. "Korban terbangun kemudian mendapati jendela kamar kosnya telah dirusak," ungkap Mukhtari.

2. Korban mendapati laptopnya ada di kamar pelaku

Mahasiswa di Makassar Curi Laptop dan HP Tetangga Kamar KosIlustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Mukhtari menerangkan, sebelum melapor polisi, korban sempat melihat laptopnya ada di kamar pelaku. Saat korban bertanya, pelaku mengaku bahwa laptop tersebut nyaris dicuri oleh orang misterius.

Namun saat diperiksa lebih lanjut polisi, pelaku akhirnya mengakui bahwa laptop itu dicuri. Sementara handphone milik korban telah dijual seharga Rp750.000.

Baca Juga: Jenuh Kuliah Online, Mahasiswa Makassar Demo Minta Kelas Tatap Muka

3. Mencuri untuk bayar uang kos

Mahasiswa di Makassar Curi Laptop dan HP Tetangga Kamar KosMahasiswa pelaku pencurian/Polsek Tamalanrea

Lebih lanjut kata Mukhtari, saat beraksi pelaku memanfaatkan kondisi rumah kos yang sepi. Jendela kamar korban dicongkel menggunakan obeng. Pelaku mengendap masuk agar tak ketahuan korban.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mencuri karena terdesak untuk memenuhi kebutuhan hidup. "Untuk bayar kos," kata Mukhtari.

Saat ini, mahasiswa perguruan tinggi di Makassar ini telah ditahan di Kantor Polsek Tamalanrea. Dia dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian.

Baca Juga: Pencuri Laptop Nyaris Digebuk Penghuni Kosan Mahasiswa di Makassar

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya