Mabuk Bareng, 2 Pria di Makassar Ditikam dengan Gunting

Pelaku penikaman tak lain teman dari kedua korban

Makassar, IDN Times - Seorang pria di Kota Makassar, Supriadi, berurusan dengan kepolisian setelah terlibat kasus penganiayaan. Pria 35 tahun itu menikam dua rekannya saat pesta mabuk bersama.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Muhammad Yamin, Kecamatan Makassar, Rabu (12/1/2022).

"Pelaku merasa tersinggung sehingga pulang (ke rumahnya) mengambil gunting dan kembali, lalu melakukan penikaman," kata Kapolsek Makassar Kompol Yusrizal dalam ekspos di kantornya, Rabu malam.

Baca Juga: 13 Tersangka Dugaan Korupsi RS Batua Makassar Diserahkan ke Kejaksaan

1. Pelaku menikam karena merasa tersinggung

Mabuk Bareng, 2 Pria di Makassar Ditikam dengan GuntingIlustrasi. Kapolsek Makassar Kompol Yusrizal dalam ekspos hasil tangkapan pelaku tawuran di Polsek Makassar, Kota Makassar/ Dok. Polsek Makassar

Yusrizal mengatakan, aksi penganiayaan itu terjadi di sekitar rumah pelaku di Jalan Muhammad Yamin. Dua korban penikaman adalah Wahyu (25) dan Ilham (25). Sebelum penganiayaan terjadi, pelaku dan kedua korban tengah menenggak minuman beralkohol bersama.

"Pelaku tersinggung karena sempat dipukul juga, akhirnya pelaku pulang dan mengambil gunting yang digunakan untuk melukai korban," ucap Yusrizal.

2. Dua korban mengalami luka tusuk di punggung

Mabuk Bareng, 2 Pria di Makassar Ditikam dengan GuntingIlustrasi Pembunuhan (IDN Times/ Mardya Shakti)

Akibat penganiayaan itu, kedua korban menderita luka-luka. Wahyu terluka karena ditusuk di punggung kirinya. Sedangkan Ilham menderita luka tusuk di punggung kiri dan lutut kiri.

Setelah menganiaya pelaku sempat kembali ke rumahnya. Sementara dua korban, ditolong oleh warga setempat dan dibawa ke rumah sakit terdekat untuk perawatan medis. Yusrizal bilang, keduanya hingga kini masih dirawat dan kondisinya mulai membaik.

3. Penikam sudah ditetapkan sebagai tersangka

Mabuk Bareng, 2 Pria di Makassar Ditikam dengan GuntingIlustrasi (IDN Times/Sukma Sakti)

Tak lama setelah peristiwa itu terjadi, lanjut Yusrizal, pihaknya langsung menangkap pelaku di rumahnya. Penangkapan merupakan hasil pengembangan setelah petugas menerima laporan dari warga setempat terkait kejadian itu.

Kini, Supriadi masih ditahan di Polsek Makassar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan dan pemberatan.

"Ancaman 5 tahun penjara," kata Yusrizal.

Baca Juga: Menyamar Kurir, Polisi Sita Ganja Hampir 1 Kg di Makassar

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya