13 Tersangka Dugaan Korupsi RS Batua Makassar Diserahkan ke Kejaksaan

JPU lengkapi rendak agar tersangka segera bersidang

Makassar, IDN Times - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan, telah menyerahkan 13 tersangka kasus dugaan korupsi Rumah Sakit Batua di Kota Makassar, ke Kejaksaan Negeri Makassar. Penyerahan tersangka dan barang bukti merupakan bagian dari proses tahap dua perkara ini.

"Hari ini secara resmi penyerahan tanggung jawab terhadap perkara ini dari penyidik Polda Sulsel diserahkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) di Kejaksaan Negeri Makassar," kata Kepala Seksi Penuntutan Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulsel, Adnan Hamzah di sela penyerahan berkas perkara, Rabu (12/1/2022).

1. Sebanyak 13 tersangka tetap dititip di Rutan Polda Sulsel

13 Tersangka Dugaan Korupsi RS Batua Makassar Diserahkan ke KejaksaanIlustrasi. IDN Times/Denisa Tristianty

Para tersangka yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri Makassar yakni, eks Kepala Dinas Kesehatan Makassar Andi Naisyah Tun Azikin (AN) sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Sri Rahmayani Malik (SR), PNS Pemkot Makassar sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Muh Alwi (MA) PNS Pemkot Makassar selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Kemudian, Firman Marwan (FM), PNS Pemkot Makassar berperan sebagai Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), Hamsaruddin (HS), Mediswaty (MW) dan Andi Sahar (AS) berperan selaku Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Makassar, dan Muhammad Kadafi Marikar (MK), selaku Direktur PT Sultana Nugraha.

Lalu Andi Ilham Hatta Sulolipu (AIHS), sebagai Kuasa Direktur PT Sultana Nugraha, Andi Erwin Hatta Sulolipu (AEHS), Direktur PT Tri Mitra Sukses Sejahtera, Dantje Runtulalo (DR) dan Anjas Prasetya Runtulalo (APR), serta Ruspiyanto (RP) selaku konsultan dan inspektur pengawasan CV Sukma Lestari.

"Atas pelimpahan 13 orang yang dimaksud tetap dilakukan penangguhan penanahanan rutan untuk sementara di titip di rutan polda, dengan alasan pertimbangan sambil menunggu penetapan persidangan untuk kemudian menunggu penetapan hakim tetap kita akan lakukan penahanan di sini," jelas Adnan.

2. Masa penahanan awal selama 20 hari

13 Tersangka Dugaan Korupsi RS Batua Makassar Diserahkan ke KejaksaanIlustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Adnan menungkapkan, para tersangka kasus korupsi Rumah Sakit Batua Makassar, akan ditahan selama dua pekan lebih. Masa penahanan terhitung sejak tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti telah selesai dilaksanakan. "Menahan paling lama 20 hari kalau belum cukup bisa diperpanjang nanti selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan," ucap Adnan.

Sembari menahan tersangka, penuntut umum segera melengkapi rencana dakwaan (Rendak) untuk dilimpahkan ke pengadilan agar segera disidangkan. "Kemudian kita lihat perbuatan dan disangka sejauh mana. Kita harap teman-teman nanti bisa menyimak dan mengikuti persidangan ini," terang Adnan.

Baca Juga: Polisi Akhirnya Tahan 13 Tersangka Korupsi RS Batua Makassar

3. Peran para tersangka akan terungkap di persidangan

13 Tersangka Dugaan Korupsi RS Batua Makassar Diserahkan ke KejaksaanKantor Pengadilan Negeri Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Adnan belum bisa berkomentar banyak mengenai peran para tersangka dalam perkara korupsi Rumah Sakit Batua Makassar. Menurutnya, persidangan akan mengungkap peran para tersangka. "Terhadap peranan-peranan lain tentu akan menjadi kewajiban JPU untuk menggali seperti apa faktanya di persidangan," ucapnya.

Adnan menambahkan, bila dalam perjalananya nanti ditemukan kejanggalan dan dianggap bisa dikembangkan kembali, pihaknya akan berkoordinasi dengan kepolisian. "Kami akan koordinasikan seperti apa tindaklanjutnya. Kita lihat seperti apa lah, tunggu saja dan ikuti sidangnya," imbuhnya.

Baca Juga: Peran 13 Tersangka Dugaan Korupsi RS Batua Makassar, Ada Eks Kadiskes

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya