Korban Pelecehan AKBP M Buka Ruang Restorative Justice

Pelaporan balik dianggap blunder dan memperlebar masalah

Makassar, IDN Times - Korban pelecehan seksual oleh AKBP M membuka ruang bagi tersangka untuk menempuh upaya keadilan restoratif alias restorative justice (RJ). Itu diungkapkan kuasa hukum korban, Amiruddin.

Amiruddin merespons upaya kuasa hukum tersangka melapor balik ke Polda Sulsel. Mereka diketahui melaporkan balik korban terkait dugaan pemerasan.

"Seharusnya kalau saya melihatnya, lebih baik mengambil langkah taktis itu RJ. Jangan lagi semakin memperlebar masalah, jangan memperkeruh suasana," kata Amiruddin saat dihubungi IDN Times, Rabu (16/3/2022).

Baca Juga: AKBP M Laporkan Keluarga Korban Pelecehan ke Polisi

1. Laporan balik mesti dipahami dan disertai bukti

Korban Pelecehan AKBP M Buka Ruang Restorative JusticeIlustrasi Memberi dan Menerima Uang. (IDN Times/Aditya Pratama)

Menurut Amiruddin, dugaan pemerasan yang dilaporkan haruslah dibuktikan dengan fakta hukum. Dia sekaligus mengklarifikasi bahwa uang Rp2,5 juta yang diterima orang tua korban bukan hasil pemerasan. Melainkan realisasi dari janji AKBP M untuk mensejahterakan korban.

"Ada kekeliruan yang mungkin tidak dipahami oleh rekan pengacara tersangka. Itu bukan pemerasan tapi itu proses transaksional. Karena ada kesepakatan sebelumnya yang telah dibangun antara keluarga korban dengan tersangka," katanya.

Kesepakatan itu, kata Amiruddin di antaranya, AKBP M berjanji akan menanggung biaya hidup selama korban dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga. Korban A bekerja di rumah AKBP M sejak September 2021.

2. Uang jutaan dianggap sebagai bentuk komitmen tersangka AKBP M

Korban Pelecehan AKBP M Buka Ruang Restorative JusticeSidang etik AKBP M di Polda Sulsel. (Istimewa)

Amiruddin mengungkapkan, menurut pengakuan ibu korban, uang yang dijanjikan oleh AKBP M sebenarnya adalah Rp5 juta.

"Itu untuk pembayaran kontrakan rumah selama dua tahun, akan tetapi tersangka ini hanya (mau) membayarkan satu tahun yakni Rp2.500.000," ungkapnya.

Kendati tidak sepenuhnya dibayarkan kata Amiruddin, keluarga korban sangat memahami. Mereka bahkan sempat mengapresiasi AKBP M atas komitmennya.

"Tapi kemudian justru tidak dipahami kronologisnya sesungguhnya oleh mereka," ujar Amiruddin.

3. Kuasa hukum siap hadapi bila tersangka melapor balik

Korban Pelecehan AKBP M Buka Ruang Restorative JusticeKeluarga korban didampingi kuasa hukum melapor ke Polda Sulsel. (Istimewa)

Meski begitu, Amiruddin menyatakan pihaknya akan tetap menghadapi laporan balik dari pihak tersangka. Proses hukum bagi tersangka juga harus tetap berjalan.

"Lebih bagus dia ambil langkah-langkah itu (RJ) daripada dia bikin laporan. Blunder, bikin menambah saja masalah," kata Amiruddin.

Baca Juga: Perwira Polisi Pelaku Kekerasan Seksual di Gowa Dipecat Tidak Hormat

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya