Keluarga Nekat Bongkar Makam COVID-19 karena Amanah Mimpi

Polisi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka

Makassar, IDN Times - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Parepare, Sulawesi Selatan, menetapkan enam orang tersangka atas pembongkaran makam dan pengambilan jenazah korban COVID-19.

Kasus ini terkait pembongkaran tujuh makam di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Bilalangnge, Kecamatan Bacukiki. Belakangan diketahui bahwa empat jenazah yang raib dipindahkan oleh keluarga ke pemakaman lain.

Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes E Zulpan menyebut pelaku masing-masing berinisial AK, NA, AAS, A, D, dan R. Menurut pengakuan pelaku, mereka nekat membongkar makam untuk menunaikan amanah.

"Mereka terbebani amanah saat bertemu dengan almarhum di dalam mimpi," kata Zulpan saat dihubungi IDN Times, Senin (15/3/2021).

Baca Juga: 6 Orang Tersangka Pembongkaran Makam COVID-19 di Parepare

1. Tersangka mengaku bertemu almarhum di dalam mimpi

Keluarga Nekat Bongkar Makam COVID-19 karena Amanah MimpiIlustrasi tersangka (IDN Times/Bagus F)

Motif pemindahan jenazah korban COVID-19 diketahui dari pemeriksaan para tersangka. Enam tersangka merupakan keluarga dari empat jenazah yang dipindahkan paksa dari pemakaman COVID-19. 

Dalam pemeriksaan, mereka mengaku diminta oleh almarhum yang datang lewat mimpi. Almarhum konon ingin makamnya dipindahkan dari pemakamam khusus pasien COVID-19 itu.

"Jadi amanah itu yang mereka laksanakan," ucap Zulpan. 

2. Jenazah diambil saat lokasi pekaman sepi

Keluarga Nekat Bongkar Makam COVID-19 karena Amanah MimpiIlustrasi. Proses pemakaman salah satu jenazah COVID-19 (16/9/2020). IDN Times/Aldila Muharma&Fiqih Damarjati

Zulpan menyebut peristiwa pembongkaran makam dan pemindahan jenazah terjadi pada pekan lalu. Kejadian itu baru diketahui warga pada Kamis, 11 Maret 2021. Pelaku mengaku membongkar makam saat situasi di lokasi sepi.

Pelaku menggali makam dengan cangkul, lalu mengangku jenazah dengan mobil. Jenazah kemudian dipindahkan ke pemakaman yang disediakan keluarga. "Makanya langsung dimakamkan di tempat lain," kata Zulpan. 

3. Tersangka tidak ditahan, namun diminta untuk wajib lapor

Keluarga Nekat Bongkar Makam COVID-19 karena Amanah MimpiIlustrasi Borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Penyidik menetapkan status tersangka dari gelar perkara internal. Para tersangka dijerat dengan Pasal 118 KUHP, dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan penjara. 

"Karena ancamannya di bawah lima tahun, mereka tidak ditahan. Hanya kami kenakan wajib lapor saja, setiap Senin dan Kamis setiap satu minggu," kata Zulpan.

Baca Juga: 7 Makam Terbongkar, Jenazah COVID-19 di Parepare Raib

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya