Kapolri Putuskan 14 Polsek di Sulsel Tidak Bisa Menyidik

Polsek cuma menerima laporan dan meneruskan ke Polres

Makassar, IDN Times - Sebanyak 14 kepolisian sektor di wilayah Sulawesi Selatan diperintahkan fokus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayahnya. Mereka diminta tidak menyidik perkara.

Kebijakan Kapolri itu disampaikan Kepala Polda Sulsel Irjen Merdisyam melalui keterangan tertulisnya yang diteirma jurnalis, Sabtu (22/5/2021).

"Berdasarkan Keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang dikeluarkan bersama 1.062 Polsek di seluruh Indonesia tidak bisa melakukan proses penyidikan," kata Merdisyam.

Baca Juga: Kapolri Putuskan 1.062 Polsek Tidak Lakukan Proses Penyidikan

1. Polsek itu tersebar di 6 daerah di Sulsel

Kapolri Putuskan 14 Polsek di Sulsel Tidak Bisa MenyidikIlustrasi. Pemeriksaan remaja di Polrestabes Makassar/Polrestabes Makassar

Polsek yang tidak lagi menyidik perkara tersebar di enam kabupaten di Sulsel. Masing-masing Polsek Balocci, Polsek Tondong Tallasa (Polres Pangkep), Polsek Gilireng (Polres Wajo), Polsek Bastem, Polsek Bupon (Polres Luwu), Polsek Benteng (Polres Kepulauan Selayar), Polsek Masamba, Polsek Limbong (Polres Lutra). 

Kemudian, Polsek Sinjai Utara, Polsek Pulau IX (Polres Sinjai), Polsek Sopai, Polsek Tondon Nanggala, Polsek Sa’dan Balusu, Polsek Rindingallo (Polres Toraja Utara).

Polsek yang masuk daftar umumnya terletak di kawasan terpencil dan sulit dijangkau. Berbeda dengan polsek lainnya. 14 polsek itu diminta menampung dan meneruskan laporan perkara ke Polres di wilayahnya.

"Kebijakan itu berdasarkan Surat Keputusan Kapolri Nomor: Kep/613/III/2021," ucap Merdisyam. 

2. Jadi salah satu program prioritas Kapolri

Kapolri Putuskan 14 Polsek di Sulsel Tidak Bisa MenyidikKapolda Sulsel Irjen Merdisyam saat memantau lokasi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Sulsel. IDN Times/Sahrul Ramadan

Merdisyam menjelaskan, SK Kapolri itu membahas tentang penunjukan kepolisian sektor hanya untuk pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) pada daerah tertentu. Surat perintah tersebut sudah mulai resmi diberlakukan sejak 23 Maret 2021. 

Dalam keputusan tersebut, Kapolri memperhatikan soal program prioritas Comamnder Wish pada 28 Januari 2021 lalu.

"Langkah ini merupakan program prioritas di bidang transformasi, program penataan kelembagaan, kegiatan penguatan Polsek dan Polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri," Merdisyam menerangkan.

3. Polsek yang terpilih telah dipertimbangkan kondisi wilayahnya

Kapolri Putuskan 14 Polsek di Sulsel Tidak Bisa MenyidikIlustrasi garis polisi / Sahrul Ramadan

Kepala Bidang Himas Polda Sulsel Kombes E Zulpan menambahkan, keputusan soal polsek sudah melalui dan berdasarkan sejumlah pertimbangan. Polsek yang masuk daftar dianggap memenuhi kriteria yaitu fokus pada program Polri di luar penanganan perkara. 

Umumnya polsek yang masuk daftar cuma menerima maksimal 10 laporan polisi per tahun. "Kemudian, waktu tempuh ke Polres kurang dari satu jam dengan menggunakan sepeda motor maupun mobil," kata Zulpan.

Baca Juga: Lari dari Tugas, Dua Anggota Polrestabes Makassar Masuk DPO

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya