Inspektur COVID-19 Makassar Jaring 113 Pelanggar Protokol Kesehatan

Pelanggar diberi sanksi beragam

Makassar, IDN Times - Ratusan pelangggar protokol kesehatan terjaring dalam razia yang dilakukan Tim Inspektur COVID-19 Kota Makassar, Kamis (25/6). Razia sebagai bagian dari tindak lanjut Peraturan Wali Kota Nomor 31 Tahun 2020 tentang protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

"Jumlah pelanggar yang menandatangani surat teguran dan pernyataan sebanyak 113 orang," kata Kepala Satpol PP Makassar sekaligus bertindak sebagai penanggungjawab Tim Inspektur COVID-19, Iman Hud dalam keterangan resmi yang diterima jurnalis, Kamis malam.

1. Razia menyisir sejumlah lokasi keramaian di Kota Makassar

Inspektur COVID-19 Makassar Jaring 113 Pelanggar Protokol KesehatanTim Inspektur COVID-19 Makassar melakukan razia protokol pencegahan COVID-19. IDN Times/Satpol PP Makassar

Kegiatan mulai dilakukan Tim Inspektur COVID-19 sejak pukul 16.30 WITA, sore tadi. Razia menyisir sejumlah lokasi keramaian. Salah satu di antaranya, di pusat kawasan objek wisata Pantai Losari Makassar dan sepanjang Jalan Penghibur.

Mereka yang umumnya melanggar, kata Iman, tidak menggunakan masker dalam beraktivitas hingga lupa jaga jarak. Sesuai sanksi yang diatur dalam Perwali, mereka dikenakan sanksi ringan sebatas teguran dam imbauan.

"Melaksanakan pemeriksaan bagi pengguna jalan yang tidak menggunakan masker, memberikan surat teguran dan pernyataan bagi pelanggar tersebut dan memberi masker bagi pelanggar yang tidak menggunakan masker," ungkap Iman.

2. Belasan unit usaha kedapatan melanggar disanksi, ditempeli label pelanggaran

Inspektur COVID-19 Makassar Jaring 113 Pelanggar Protokol KesehatanTim Inspektur COVID-19 Makassar melakukan razia protokol pencegahan COVID-19. IDN Times/Satpol PP Makassar

Merujuk dalam Perwali, sanksi disiapkan terbagi dalam tiga kategori. Mulai dari sanksi ringan, sedang, hingga berat. Sanksi ringan seperti teguran kepada pelanggar yang tidak menggunakan masker. Sanksi sedang menegur dan membubarkan kerumunan massa yang tidak taat aturan, tidak mengenakan masker, dan tidak menjaga jarak.

Sementara sanksi berat, berupa penutupan dan pencabutan izin usaha yang tidak patuh protap COVID-19. Saat melakukan penyisiran di Jalan Veteran Selatan, Tim Inspektur COVID-19 kembali menemukan 13 unit usaha yang melanggar. Pelanggaran yang dilakukan umumnya tidak menyediakan alat pengukur suhu tubuh bagi pengunjung.

Unit usaha yang melanggar kemudian dilabeli atau ditempeli stiker sebagai bukti untuk memudahkan petugas dalam melakukan identifikasi. "Stiker sensus protokol kesehatan, bukti bahwa tempat usaha tersebut sudah diinspeksi oleh Inspektur COVID-19. Ini juga sebagai data base untuk mengukur dan mengevaluasi kepatuhan pemilik usaha," tegas Iman.

Baca Juga: Ogah PSBB Lagi, Gugus Tugas Utamakan Tes Massal COVID-19 di Makassar

3. Pelanggar membuat pernyataan mematuhi protokol kesehatan

Inspektur COVID-19 Makassar Jaring 113 Pelanggar Protokol KesehatanTim Inspektur COVID-19 Makassar melakukan razia protokol pencegahan COVID-19. IDN Times/Satpol PP Makassar

Lebih lanjut kata Iman, mereka yang kedapatan melanggar, selain menandatangani surat pelanggaran, mereka juga membuat pernyataan langsung untuk mematuhi protokol tetap kesehatan terkait pencegahan COVID-19.

Jika kembali kedapatan melanggar, lanjut Iman, petugas tidak segan kembali memberikan sanksi sesuai dengan jenis pelanggaran lanjutan yang diperbuat. Khususnya pemilik usaha. "Ini pemilik usaha, membuat pernyataan akan melaksanakan protokol kesehatan," imbuh Iman.

Iman menambahkan, pihaknya berkomitmen untuk terus menindak pelanggar yang masih tidak taat aturan terkait protap pencegahan COVID-19 sesuai yang tertuang dalam Perwali Makassar. Razia selanjutnya diagendakan di sejumlah pasar dan tempat keramaian lainnya.

Baca Juga: Diganti sebagai Pj Wali Kota Makassar, Yusran: Amanah Bisa Beralih

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya