Ini Aturan Malam Tahun Baru di Makassar, Tak Ada Izin Keramaian

Polrestabes Makassar jamin keamanan saat malam tahun baru

Makassar, IDN Times - Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, sudah memastikan kesiapan pengamanan saat malam tahun baru atau malam pergantian tahun 2022. Sebanyak 2000 lebih personel gabungan didominasi kepolisian, akan bersiaga di sejumlah tempat.

"Jadi tidak ada pawai dan segala macamnya, apalagi kepolisian juga tidak akan menerbitkan izin keramaian," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Poltestabes Makassar, AKP Lando kepada IDN Times, saat dihubungi Selasa (28/12/2021).

1. CPI dan Pantai Losari ditutup, namun jalan ke arah setempat masih bisa dilalui kendaraan

Ini Aturan Malam Tahun Baru di Makassar, Tak Ada Izin KeramaianPesepeda melintas di area Pantai Losari saat matahari terbenam di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (1/5/2020). (ANTARA FOTO/Arnas Padda)

Lando mengatakan, pengamanan merupakan rangkaian dari pelaksanaan Operasi Lilin yang berlaku sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Dua wilayah yang jadi pusat pengawasan, kata Lando, adalah Center Point of Indonesia (CPI) dan Pantai Losari.

"Jangan sampai orang masuk di Lege-lego (CPI) dan Losari makanya ditutup, nanti merayakan kan tetap tidak dibolehkan. Tapi kemungkinan jalan tidak ada yang akan ditutup, karena jangan sampai menimbulkan kemacetan," ungkap Lando.

2. Tindak lanjut dari Inmendagri

Ini Aturan Malam Tahun Baru di Makassar, Tak Ada Izin KeramaianKantor Polrestabes Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Lando menyatakan, pelaksanaan pengamanan ini juga merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 Pada Saat Natal dan Tahun Baru 2022.

Menurutnya, Inmendagri ini juga telah disosialisasikan lebih awal ke masyarakat sebelum Natal, 25 Desember 2021. "Kita tindaklanjuti kembali saat masuk momentum malam tahun baru, kita maksimalkan lagi di situ, khususnya pengamanan juga pasti," ujar Lando.

Baca Juga: Losari hingga CPI, Makassar Tutup Ruang Publik pada Malam Tahun Baru

3. Delapan imbauan Polrestabes Makassar saat malam tahun baru

Ini Aturan Malam Tahun Baru di Makassar, Tak Ada Izin KeramaianIlustrasi malam tahun baru. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Lando juga membeberkan telah menerbitkan delapan poin imbauan saat malam tahun baru bagi masyarakat. Pertama, masyarakat diimbau sedapat mungkin tinggal di rumah dan berkumpul bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan.

Kedua, dilarang melaksanakan pawai atau arak-arakan tahun baru. Kemudian ketiga, menggunakan aplikasi Peduli Lindungi saat masuk pusat perbelanjaan atau mal, keempat meniadakan even perayaan Nataru di pusat perbelanjaan atau mal, kecuali pameran Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Kelima, perpanjangan jam opersional pusat perbelanjaan atau mal yang semula pukul 10.00 WITA hingga 21.00 WITA, menjadi 09.00 WITA sampai 22.00 WITA. Keenam, polisi mengimbau pihak mal membatasi pengunjung maksimal 50 persen dari total kapasitas dan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Ketujuh, bioskop dapat dibuka dengan ketentuan pembatasan kapastias maksimal 50 orang serta prokes ketat, dan terakhir, kegiatan makan dan minum di pusat perbelanjaan atau mal dibatasi maksimal 50 persen dari total kapasitas yang ada. "Jadi sosialisasi ini kita maksimalkan," imbuh Lando.

Baca Juga: Makassar Target Capaian Vaksinasi 90 Persen di Akhir Tahun

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya