Giliran Nurdin Abdullah Hadirkan Saksi di Pengadilan

Makassar, IDN Times - Sidang perkara suap dan gratifikasi dengan terdakwa mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah memasuki babak baru. Kini giliran terdakwa yang menghadirkan saksi, usai majelis hakim merampungkan pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum.
Penasihat hukum Nurdin Abdullah Arman Hanis mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan sejumlah saksi untuk sidang lanjutan hari ini, Kamis (21/10/2021).
"Ada empat saksi meringankan," kata Arman di Makassar pekan lalu.
1. Nurdin siapkan satu saksi ahli

Arman mengatakan, selain saksi meringankan, pihaknya juga sudah menyiapkan saksi ahli. Tapi dia belum bersedia mengungkapkan identitas yang bersangkutan.
Arman juga bersikukuh bahwa Nurdin Abdullah bukanlah pelaku utama dalam perkara ini. Diketahui, Nurdin didakwa menerima uang suap dan gratifikasi dari kontraktor melalui eks Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel Edy Rahmat.
"Makanya ini kita mau buktikan juga," ucapnya.
2. Penasihat hukum sertakan fatwa MUI sebagai rujukan dalam materi pleidoi

Disisi lain, Arman menerangkan bahwa pihaknya juga sementara menyusun nota pembelaan atau pleidoi . Dari sejumlah poin, salah satu yang jadi rujukan dalam materi pembelaan terdakwa Nurdin Abdullah adalah fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Fatwa digunakan sebagai dalil untuk menerangkan ke jaksa terkait sengketa masjid yang dibangun terdakwa. Rumah ibadah berdiri di atas lahan milik Nurdin Abdullah yang berlokasi di Dusun Arra, Desa Tompobulu, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros, Sulsel.
"Jadi status tanah yang ada bangunan masjid di atasnya kalau merujuk dalam fatwa MUI itu, itu sudah pasti wakaf meski pun belum dihibahkan," kata Arman saat ditemui usai sidang, Rabu (5/10/2021).
3. JPU persilahkan terdakwa hadirkan saksi ahli atau meringankan

JPU KPK M Asri sebelumnya menyatakan pihaknya memberikan kesempatan jika terdakwa Nurdin Abdullah menghadirkan saksi tambahan.
"Mungkin dari kuasa hukumnya mau menghadirkan aksi ahli atau saksi A de Charge (meringankan) silahkan," ujar Asri.
Asri menyatakan pihaknya cuma menunggu siapa saja saksi yang akan dihadirkan terdakwa. Bila pemeriksaan saksi selesai, JPU kemudian akan memeriksa terdakwa sebelum mempersiapkan tuntutan.