Dugaan Korupsi PDAM Makassar, Kejati Tunggu Audit BPKP
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan masih menyelidiki lebih lanjut kasus dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar.
Penyelidikan terkait dugaan korupsi penggunaan dana tantiem bonus premi asuransi dan premi dana pensiun tahun 2016-2019. Kejati kini menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Masih proses audit BPKP," kata Kepala Penyidikan (Kasidik) Kejati Sulsel Andi Faik dalam keterangan tertulis kepada IDN Times, Selasa (22/3/2022).
Baca Juga: Kejati Sulsel Periksa Eks Dirut PDAM Makassar Terkait Dugaan Korupsi
1. Hasil audit BPKP jadi rujukan bagi penyidik
Faik mengungkapkan, hasil audit nantinya akan digunakan sebagai acuan agar kasus ini bisa segera dirampungkan dalam tahap penyidikan. Termasuk untuk menyeret tersangka.
"Karena setelah ada kepastian hasil maka kami baru bisa melangkah ke tindakan selanjutnya," ujar Faik.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel Soetarmi juga menegaskan hal serupa. "Audit kasus PDAM diminta kejati ke BPKP sampe saat ini belum ada. Belum ada penetapan tersangka karena menunggu hasil audit," katanya terpisah.
2. Kejati Sulsel periksa 15 saksi
Kejati Sulsel diketahui telah memeriksa 15 orang saksi. Mereka yang diperiksa umumnya adalah mantan pejabat struktural PDAM Makasaar.
Soetarmi belum bisa memastikan apakah masih ada saksi lain yang akan diperiksa nantinya atau tidak. Semua tergantung kebutuhan penyidik.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) bernomor 63/LHP/XIX.MKS/12/2018 terkait kegiatan anggaran PDAM Makassar, menemukan dugaan pelanggaran. Meski telah menerima hasil audit laporan BPK, Kejati masih belum menyebut rinci hasil temuan itu.
3. Temuan BPK berkekuatan hukum
Terpisah, badan pekerja lembaga independen Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, Ali Ashrawi Ramadhan menyoroti penanganan kasus itu di Kejati Sulsel. Menurutnya, Kejati Sulsel berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menentukan indikasi kerugian negara.
"Kalau BPKP kan dasarnya peraturan pemerintah jadi prosesnya memakan waktu. Beda dengan BPK di luar pemerintahan, lembaga eksternal," katanya.
Ali berpendapat, temuan laporan BPK seharusnya sudah bisa menjadi dasar supaya penyidik Kejati Sulsel menyeret tersangka dalam kasus ini. Apalagi temuan itu juga sudah berkekuatan hukum.
"Kesimpulan BPK kan sudah jelas kalau ada kerugian keuangan negara," terang Ali.
Ali menduga, Kejati memperlambat proses penanganan perkara dengan menunggu hasil audit dari BPKP yang belum jelas kapan akan diketahui. "Kalau pun hasilnya diketahui, yang mana yang akan jadi rujukan diikuti dari dua lembaga ini. Ini pertimbangan yang tidak objektif," kata dia.
Baca Juga: Dikawal Polisi, Kejati Sulsel Geledah Kantor PDAM Makassar
Baca Juga: Dugaan Korupsi PDAM Makassar, BPK Hitung Kerugian Negara