Ditangkap di Gowa, Kurir Sabu Ini Mengaku Dibayar Rp3 Juta

Kurir diantarkan untuk bandar sabu di Luwu Utara

Makassar, IDN Times - Petugas Polres Gowa, Sulawesi Selatan, menangkap seorang pria berinisial DD, yang ditengarai sebagai kurir narkoba. Pria berusia 30 tahun itu berasal dari Kota Palopo.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Gowa AKP Syaharuddin mengatakan, pria itu ditangkap di Dusun Macinna, Kecamatan Pattallassang, dengan barang bukti narkoba.

"(Pelaku) membawa 90 gram sabu," kata Syaharuddin, Kamis (17/3/2022).

Baca Juga: Perwira Polisi Pelaku Kekerasan Seksual di Gowa Dipecat Tidak Hormat

1. Pelaku tertangkap saat membawa sabu

Ditangkap di Gowa, Kurir Sabu Ini Mengaku Dibayar Rp3 JutaIlustrasi sabu-sabu. Dok.IDN Times/istimewa

DD tertangkap tangan saat membawa sabu, pekan lalu. Barang itu dia simpan di dalam tas putih.

"Ditemukan bungkusan kuning hitam yang berisi dua saset plastik sabu seberat 90 gram bersama beberapa barang bukti lainnya," ujar Syaharuddin.

Polisi menangkap DD berkat informasi yang diterima dari masyarakat, terkait maraknya aktivitas transaksi narkoba di daerah tersebut.

2. Pola transaksi dengan sistem tempel

Ditangkap di Gowa, Kurir Sabu Ini Mengaku Dibayar Rp3 JutaIlustrasi Pengguna Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Syaharuddin mengungkapkan, pelaku mengaku akan mengantar sabu ke Kabupaten Luwu Timur. Sabu itu merupakan pesanan seorang bandar yang berdomisili di Kota Malili.

Transaksi sabu menggunakan pola atau sistem tempel. Sabu disimpan oleh seseorang dan DD diminta untuk mengambilnya setelah dihubungi lewat telepon.

"Seseorang belum diketahui identitasnya. Tersangka mengambil sabu sesuai pesanan bandar," kata Syaharuddin.

3. Uang diberikan bila sabu sampai ke bandar

Ditangkap di Gowa, Kurir Sabu Ini Mengaku Dibayar Rp3 JutaKurir sabu saat ditangkap oleh petugas Satnarkoba Polres Gowa. (Dok. Humas Polres Gowa)

Syaharuddin mengungkapkan, DD mengaku baru pertama kali bertindak sebagai kurir. Pelaku nekat berbuat kejahatan karena alasan kebutuhan ekonomi.

"Diiming-imingi uang Rp2 sampai Rp3 juta bila sabu tersebut sudah berada di tangan bandar," kata Syaharuddin.

Polisi masih menyelidiki lebih lanjut kasus ini. Sementara DD ditahan di Polres Gowa dan ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subsidiari Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara.

Baca Juga: Transaksi di Gowa, Kurir Sabu Ditangkap Sebut Bandarnya Orang Makassar

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya