Densus 88 Tangkap Tersangka Teroris Anggota Jamaah Islamiyah di Lutim

Ditangkap dan sudah dibawa oleh tim Densus 88 ke Mabes Polri

Makassar, IDN Times - Detasemen Khusus 88 Anti Teror (Densus 88) menangkap dua orang di Luwu Timur yang terkait dengan organisasi teroris Jamaah Islamiyah. Keduanya masing-masing berinisial MU dan MM.

Polisi lebih dulu menangkap MU pada Rabu, 24 November 2021 sekitar pukul 09.55 WITA. Kemudian MM ditangkap pada Jumat, 26 November.

"Penangkapannya di daerah Luwu Timur juga," kata Pelaksana Tugas Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel, Kombes Pol Ade Indrawan dalam konferensi pers di Mapolda Sulsel, Rabu (1/12/2021).

1. Dibaiat sebagai anggota JI sejak 2003

Densus 88 Tangkap Tersangka Teroris Anggota Jamaah Islamiyah di LutimEkspos hasil tangkapan tersangka teroris di Luwu Timur, di Polsa Sulsel. IDN Times/Sahrul Ramadan

Ade mengungkapkan, keduanya merupakan anggota Jemaah Islamiah (JI) yang berdomisili di Luwu Timur. Mereka resmi dibaiat dan bergabung ke JI sejak 2003 hingga saat ini. Di organisasi JI, keduanya bertindak sebagai Tolah atau fasilitator wilayah Sulawesi dan berada dalam struktur atau bawahan langsung tersangka HP, yang lebih dulu ditangkap.

HP adalah Koid Wakalah atau koordinator pimpinan JI wilayah Sulawesi dan tergabung dalam tim Askhari. "Tim Askhari ini dibentuk untuk melakukan aksi amaliah terhadap aparat negara namun belum sempat dilaksanakan karena ada kendala logistik senjata dan jumlah jemaah yang kurang," ungkap Ade.

Sebagai Toliah, lanjut Ade, keduanya bertugas untuk memfasilitasi sipapun tamu dan anggota JI yang berada di wilayah Sulawesi secara umum dan Sulsel secara khusus bila berkunjung ke Lutim. "Serta menyimpan senjata milik anggota JI wilayah Sulawesi," terang Ade.

2. Tersangka pernah mengikuti pelatihan di berbagai lokasi

Densus 88 Tangkap Tersangka Teroris Anggota Jamaah Islamiyah di LutimEkspos hasil tangkapan tersangka teroris di Luwu Timur, di Polsa Sulsel. IDN Times/Sahrul Ramadan

Khusus untuk MU, lanjut Ade, diketahui pernah mengikuti kegiatan tadabur alam pada 2003 hingga 2006 di sekitar Pulau Bulo Puloe, Teluk Bone, Sulsel. Dalam kegiatan itu dia dilatih menggunakan senjata api bergam jenis. Salah satunya, M-16. Pada 2010, dia juga menerima senjata api jenis SS-1 dan BBM-16 dari tersangka lain berinsial MZ dan PV.

MZ dan PV sendiri ditangkap oleh tim Densus 88 di wilayah Poso, Sulawesi Tengah, beberapa waktu lalu. "Kedua senjata api itu diberikan kepada HP, dan tahun 2011 sampai 2012 senpi itu digunakan anggota JI untuk latihan di wilayah Kolaka, Sulawesi Tenggara," ujar Ade.

Pada 2010, MU juga menerima kiriman berupa paket amunisi dari PH sebagai atasannya. Kiriman itu diserahkan MU kepada SYN, anggota JI lainnya yang mengkoordinir wilayah Kolaka. "Kemudian tersangka MU ini berperan mencari lahan untuk digunakan sebagai lokasi latihan di Kolaka," terang Ade.

MU juga beberapa kali mengikuti pertemuan di wilayah Jawa Tengah. Sepanjang 2015 dia juga sempat mengikuti pertemuan dengan anggota JI lainnya di Luwu Timur dan Poso untuk memperkenalkan ketua wilayah berinsial T yang lebih dulu ditangkap di Jawa Tengah pada Agustus 2015.

Baca Juga: Eks Napi Teroris di Sulsel Akui Rumit Memberantas Paham Ekstrem 

3. Wilayah target aksi perampokan masih ditelusuri

Densus 88 Tangkap Tersangka Teroris Anggota Jamaah Islamiyah di LutimEkspos hasil tangkapan tersangka teroris di Luwu Timur, di Polsa Sulsel. IDN Times/Sahrul Ramadan

Lebih lanjut kata Ade, khusus untuk MM, 2003 lalu sempat menguji coba senpi bersama tersangka BH alias S, yang juga sudah ditangkap di Jatim. Mereka berlatih menggunakan senpi di sekitar Teluk Bone. 2004, MM berperan sebagai orang yang menyurvei lokasi latihan di sekitar Gunung Patah, kawasan Teluk Bone.

Di tahun yang sama MM juga sempat berlatih di wilayah Walenrang. "Di sana terdapat latihan pengenalan dan penggunaan senjata M-16 dan revolver. 2006, dia juga membuat tempat penyimpanan senjata dari gorong-gorong di bawah tanah di kebun miliknya di Lutim," imbuh Ade.

Dari situ MU juga sudah mengikuti berbagai pelatihan khusus bersama anggota JI lainnya hingga 2008. Ade menambahkan, belakangan MU dan MM diketahui pernah merencanakan aksi kejahatan. "Untuk aksi perampokan, di mana wilayahnya dan kapan masih didalami oleh tim Densus 88," katanya.

Dalam penangkapan itu petugas menyita banyak barang bukti. Di antaranya, dua unit senjata api rakitan dan pabrikan berbagai jenis, detonator, 124 amunisi kaliber 55,6, dan dua pucuk senjata api organik.

Mereka dijerat dengan Pasal 15 juncto Pasal 7, dan Pasal 13 huruf C, UU RI Nomor 5 Tahun 2018 tentang Terorisme.

Baca Juga: Polda Sulsel Kirim 58 Tersangka Terorisme ke Mabes Polri

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya