COVID-19 Merebak, Pengadilan Makassar Lockdown Sepekan

Sebelas orang di PN Makassar dilaporkan terpapar COVID-19

Makassar, IDN Times - Kantor Pengadilan Negeri Makassar ditutup sementara alias lockdown selama sepekan. Langkah itu diambil setelah merebaknya COVID-19 di lingkungan kantor.

Humas PN Makassar Sibali mengatakan, sejauh ini ada sebelas orang yang terkonfirmasi positif COVID-19. 

"Satu hakim, terus ada honorer, ada asisten, ada panitera pengganti dan ada pegawai biasa," kata Sibali kepada IDN Times, Selasa (1/3/2022).

Baca Juga: Geng Motor Serang Warga di Makassar, Motor Pelaku Dibakar

1. Yang terpapar menjalani isolasi mandiri

COVID-19 Merebak, Pengadilan Makassar Lockdown SepekanIlustrasi ruang isolasi COVID-19. (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

Sibali menerangkan, belasan orang yang terpapar COVID-19 diketahui dari pemeriksaan kesehatan secara intensif pekan lalu. Mereka yang terkonfirmasi positif kemudian diminta untuk isolasi mandiri di rumah.

Untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19, kantor PN Makassar bakal disterilisasi. "Kita juga menjaga kan jangan sampai pengunjung, para pencari keadilan terkontaminasi," ucap Sibali.

2. Jadwal sidang diubah

COVID-19 Merebak, Pengadilan Makassar Lockdown SepekanIlustrasi. Sidang kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Batua Makassar di PN Tipikor. IDN Times/Sahrul Ramadan

Sibali menyatakan, karena aturan lockdown, PN Makassar menjadwalkan ulang proses persidangan tengah berjalan. Sidang-sidang ditunda sementara.

Selama ini, PN Makassar menerapkan sidang tatap muka. Mereka yang hadir langsung dalam persidangan, umumnya adalah peserta, saksi, penasihat hukum dan juga jaksa penuntut. Sementara terdakwa, tetap mengikuti sidang virtual di rumah tahanan masing-masing.

"Secara otomatis ada perubahan jadwal sidang juga, waktunya. Tetap prosesnya sesuai kesepakatan (ditunda) hanya sepekan," ujar Sibali.

3. Aktivitas di PN bakal normal lagi pekan depan

COVID-19 Merebak, Pengadilan Makassar Lockdown SepekanIlustrasi. Pengunjung sidang mengamuk di sela sidang vonis terdakwa mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah di PN Tipikor Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Sibali mengungkapkan, lockdown berlaku sejak Jumat, 25 Februari hingga 4 Maret 2022. Aktivitas diperkirakan akan kembali normal seperti biasa pada 7 Maret pekan depan.

"Karena Sabtu-Minggu (5-6) libur," ucap Sibali.

Ke depan, PN Makassar lanjut Sibali, akan semakin memperketat pengawasan seluruh aktivitas di lingkup kantor. Terutama penerapan protokol kesehatan di ruang sidang.

"Jaga jarak, pakai masker, itu yang paling supaya kita semua bisa terhindar," katanya.

Baca Juga: Awal Maret, Disdag Makassar Siapkan 2 Ribu Liter Minyak Goreng Murah

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya