Buron Kasus Penipuan, Notaris Ditangkap di Rumah Makan di Gowa
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Tim eksekutor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Negeri Makassar dibantu petugas Satreskrim Polres Gowa, menangkap seorang notaris berisinial SDR. Wanita 56 tahun itu merupakan buronan dalam kasus penipuan.
"Ditangkap di Rumah Makan Pallu-Pallu, Gowa sekitar pukul 15.45 WITA," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Idil dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Jumat malam (25/2/2022).
1. Divonis pada awal Desember 2021
Idil menjelaskan, SDR telah berstatus sebagai terpidana dalam kasus penipuan. Mahkamah Agung yang menjatuhkan vonis setelah SDR terbukti bersalah.
Perintah eksekusi tertuang dalam putusan MA RI Nomor: 1411 K/Pid/2021 tanggal 08 Desember 2021 dengan amar putusan yang menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan.
2. Terpidana dianggap tak kooperatif
Oleh MA, SDR seharusnya dieksekusi langsung di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A Gowa. Namun, kata Idil, terpidana ini dianggap tak kooperatif menjalankan perintah putusan MA dan melarikan diri.
"Terpidana tidak datang memenuhi panggilan tersebut, oleh karenanya dilaksanakan pencarian secara intensif dan akhirnya berhasil diamankan," terang Idil.
Baca Juga: Kinerja Kejati Sulsel 2021: Sanksi 6 Jaksa, 1 PNS Dipecat Tidak Hormat
3. Dikirim ke lapas, terpidana jalani hukuman 2 tahun 3 bulan penjara
Hanya saja, Idil tak menerangkan secara rinci latar belakang kasus yang menjerat SDR. Dalam perkara itu, SDR dijerat Pasal 378 KUHPidana. "Dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun tiga bulan," tegasnya.
Terpidana kini telah diambil alih Kejari Gowa sebelum diserahkan ke lapas. "Tidak ada tempat yang aman bagi para terpidana dan DPO (daftar pencarian orang)," imbuh Idil.
Baca Juga: Tim Tabur Kejati Sulsel Tangkap DPO Kasus Pemalsuan Surat Tanah