Bawaslu Makassar Proses Laporan soal Kandidat Kampanye di Luar Jadwal

Kasus dugaan bagi-bagi sembako ditangani Gakkumdu

Makassar, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu Kota Makassar tengah menangani satu laporan terkait dugaan pelanggaran di pilkada setempat. Menurut laporan itu, salah satu pasangan calon disebut menyalahi aturan kampanye.

"Pelapor yang melaporkan dugaan kampanye di luar jadwal yang dilakukan oleh salah satu pasangan calon," kata Komisioner Bawaslu Makassar Sri Wahyuni kepada jurnali, Kamis (22/10/2020).

Baca Juga: Debat Pilkada Makassar Angkat Tema Penanganan COVID-19

1. Paslon segera dimintai klarifikasi atas laporan masyarakat

Bawaslu Makassar Proses Laporan soal Kandidat Kampanye di Luar JadwalPengundian nomor urut Paslon Wali Kota Makassar di Hotel Harper Makassar, Kamis (24/9/2020). IDN Times/Istimewa

Sri mengatakan, pihaknya sudah menggelar pembahasan tahap pertama soal laporan itu bersama sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu). Tapi dia belum bersedia menyebut siapa paslon yang dilaporkan, dan kapan dugaan pelanggaran kampanye terjadi.

Bawaslu Makassar segera mengagendakan pemeriksaan tahap selanjutnya, dengan memanggil paslon bersangkutan.

"Kita akan lanjutkan, diproses klarifikasi dan lain-lain. Pemeriksaan alat bukti dan sebagainya," ucap Sri.

2. Dugaan bagi-bagi sembako tengah ditangani penyidik Gakkumdu

Bawaslu Makassar Proses Laporan soal Kandidat Kampanye di Luar JadwalPotongan rekaman video. Danny Pomanto setelah diperiksa di Polrestabes Makassar/Istimewa

Sri juga menyinggung penanganan laporan lain di Bawaslu Makassar, yakni dugaan bagi-bagi sembako oleh pasangan calon Mohammad Ramdhan "Danny" Pomanto dan Fatmawati Rusdi. Kasus dugaan politik uang itu tengah ditangani oleh penyidik Gakkumdu.

"Sudah kami teruskan ke Polrestabes Makassar (penyidik Gakkumdu) dan dilanjutkan dalam proses penyidikan. Itu sudah menjadi kewenangannya penyidik," Sri menerangkan.

3. Ada 10 laporan yang diteruskan ke KASN

Bawaslu Makassar Proses Laporan soal Kandidat Kampanye di Luar JadwalPetugas kepolisian berjaga di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (3/9/2020). (ANTARA FOTO/Abriawan Abhe)

Di sisi lain, Bawaslu Makassar juga menerima sejumlah laporan soal dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN). Untuk kasus seperti itu, ada sepuluh laporan yang direkomendasikan kepada Komisi ASN (KASN) agar ditindaklanjuti.

Dugaan pelanggaran netralitas antara lain karena ASN terkait dengan aktivitas kampanye maupun tim pemenangan paslon di pilkada.

Baca Juga: Bawaslu: Perlu Perumusan Tata Laksana Pengawasan di TPS Pilkada 2020

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya