Alasan Keamanan, 12 Pengungsi Sri Lanka dari Medan Dibawa ke Makassar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Rumah Detensi Imigrasi Makassar menerima kedatangan belasan orang pengungsi asal Sri Lanka. Sebelum ke Makassar, pengungsi etnis Tamil ini, ditampung di bawah pengawasan Rudenim Medan, Sumatra Utara.
Pengungsi yang dipindahkan didominasi perempuan dan anak-anak. "Sebanyak 12 orang pengungsi Sri Lanka dipindahkan ke Makassar atas alasan keamanan," kata Kepala Rudenim Makassar Togol Situmorang dalam keterangan tertulisnya kepada jurnalis, Selasa (13/10/2020).
1. Dipindahkan karena perkelahian antarpengungsi
Togol mengaku, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, belasan pengungsi dipindahkan karena terjadi perselisihan antara sesama pengungsi di Medan. Perpindahan disetujui oleh Direktur Jenderal Imigrasi RI, setelah permohonan Rudenim Medan dilayangkan. Umumnya, pengungsi tersebut sudah tujuh tahun tinggal di Indonesia.
"Informasinya mereka dipindahkan karena terjadi perkelahian sesama pengungsi di sana. Oleh karena itu untuk menghindari hal-hal buruk yang dapat terjadi, maka diputuskan untuk dipindahkan ke sini," jelas Togol.
2. Di Makassar pengungsi ditampung di rumah penampungan
Proses pemindahan dari Medan, kata Togol, dikawal ketat oleh empat orang petugas. Tiga berasal dari Rudenim Medan dan satu orang dari Rudenim Makassar. Pengungsi diterbangkan dari Bandara Kuala Namu, Medan, Selasa siang menuju Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar.
"Sesampai di Makassar, 12 pengungsi dan petugas menuju Rudenim Makassar untuk dilakukan pendataan dan pengambilan biometrik, selanjutnya mereka diantar oleh petugas menuju penampungan Wisma MSM 2 di Jalan Jipang Raya, Makassar," ucap Togol.
Baca Juga: Rudenim Makassar Deportasi 2 WNA yang Tersangkut Kasus Hukum
3. Pengungsi di bawah pengawasan Rudenim Makassar berjumlah 1.672 orang
Lebih lanjut kata Togol, saat ini keseluruhan pengungsi dari luar negeri dan berada di bawah pengawasan Rudenim Makassar berjumlah 1.672 orang. Pengungsi tersebar di 22 tempat penampungan di Kota Makassar. Seperti pengungsi umumnya, mereka akan didata dan mengisi syarat tinggal.
Salah satu poin persyarat yang wajib dijalankan adalah pengungsi dilarang bekerja untuk mendapatkan upah, sesuai Peraturan Dirjen Imigrasi Nomor IMI-1489.UM.08.05 Tanggal 17 September 2010 tentang Penanganan Immigran Illegal.
Baca Juga: Dijemput dari Rudenim Makassar, 3 WNA Tiongkok Segera Dideportasi