Ada Fatwa MUI, Dinsos Makassar Klaim Anjal Mulai Berkurang

Memberi uang ke pengemis terancam penjara dan denda

Makassar, IDN Times - Dinas Sosial Kota Makassar mengklaim bahwa aktivitas mengemis dan anak jalanan sudah mulai berkurang.

Beberapa waktu lalu Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan menerbitkan fatwa yang mengharamkan pemberian uang kepada pengemis dan anjal, karena mereka diekploitasi pihak tertentu. Menyusul fatwa itu, Dinsos Makassar turun merazia lokasi-lokasi yang biasanya ramai aktivitas mengemis.

IDN Times memantau beberapa ruas jalan di Kota Makassar, yang biasanya banyak ditemukan anjal dan pengemis. Seperti di perempatan Jalan Pengayoman hingga di Jalan Adhiyaksa. Menurut pemantauan pada pukul 12.50 WITA, tak nampak satu pun anjal dan pengemis yang biasanya beroperasi di sana.

"Setelah kita terima rekomendasi fatwa itu langsung kita menyisir dulu di beberapa titik. Kita imbau dan meski pun belum ada yang kita tertibkan," kata Kepala Dinas Sosial Makassar Muhyiddin saat dihubungi, Selasa (9/11/2021).

Baca Juga: Polisi Tunggu Laporan soal Eksploitasi Pengemis di Makassar

1. Pemkot segera terbitkan surat edaran wali kota

Ada Fatwa MUI, Dinsos Makassar Klaim Anjal Mulai BerkurangKondisi pertigaan Jalan Adhiyaksa, Kecamatan Panakkukang, Makassar, sepi aktivitas anjal dan pengemis. IDN Times/Sahrul Ramadan

Muhyiddin mengatakan, Pemerintah Kota Makassar segera menindaklanjuti fatwa MUI dengan menerbitkan surat edaran wali kota. Surat edaran itu berisi imbauan kepada masyarakat agar tidak memberikan uang kepada pengemis dan anjal.

Muhyiddin menjelaskan, surat edaran akan disebarluaskan dalam waktu dekat ini kepada seluruh masyarakat. Dinsos juga akan meminta bantuan pihak kepolisian untuk sosialisas.

"Teknisnya nanti seperti itu dan kita mulai dengan pendekatan dan imbauan bahwa dilarang memberikan uang kepada anjal dan pengemis ini," ujar Muhyiddin.

2. Dinsos petakan wilayah rawan anjal dan pengemis

Ada Fatwa MUI, Dinsos Makassar Klaim Anjal Mulai BerkurangIlustrasi. Satpol PP Makassar saat mengamankan anjal dan gepeng, Jumat (29/10/2021). Dok. Satpol PP Makassar

Muhyiddin mengatakan, pihaknya sementara berkoordinasi dengan kecamatan untuk memetakan wilayah di mana biasanya anjal dan pengemis beroperasi. Menurutnya, upaya itu akan memudahkan petugas dalam penertiban.

"Kita juga akan mendata, apakah ada yang mengontrol mereka ini atau bagaimana," ucapnya.

3. Memberi uang ke pengemis terancam hukuman penjara

Ada Fatwa MUI, Dinsos Makassar Klaim Anjal Mulai BerkurangPetugas Satpol PP berjaga di gerbang pintu masuk kantor Balai Kota Makassar yang ditutup sementara di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (9/7/2021). (ANTARA FOTO/Abriawan Abhe)

Muhyididn menerangkan bahwa Pemkot Makassar sudah punya Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis dan Pengamen di Kota Makassar. Dalam aturan itu terdapat larangan memberi uang kepada pengemis di jalanan. Ada juga larangan mengekploitasi orang untuk mengemis di jalan.

Jika melanggar ketentuan tersebut, maka pelanggar diancam sanksi administrasi atau hukuman kurungan. Sanksi sebagaimana yang diatur dalam pasal 54 ayat (2), yakni denda paling banyak Rp1,5 juta dan hukuman kurungan penjara paling lama tiga bulan.

Muhyiddin menegaskan, bila dalam operasi ke depan ditemukan anjal dan pengemis yang membandel, pihaknya akan langsung menahan. "Intinya kita fokuskan dulu untuk imbauan fatwa MUI dalam surat edaran itu," katanya.

Baca Juga: Aktivis Dukung Larangan Beri Uang ke Anjal dan Pengemis di Makassar

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya