4 Tahun Buron, Napi Korupsi Pembangunan Rumah Sakit di Bone Ditangkap 

Buronan kasus korupsi RS Bone ditangkap di Jakarta

Makassar, IDN Times - Petugas dari Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Sulsel0, yang tergabung dalam tim Tangkap Buron (Tabur), menangkap seorang narapidana dalam kasus korupsi. Napi yang buron selama 4 tahun itu berinisial SPS (44).

"Buronan tindak pidana korupsi proyek renovasi bangunan serta pengadaan alat kesehatan untuk proyek Rumah Sakit Tenriawaru Bone," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, dalam siaran pers yang diterima IDN Times, Rabu (23/3/2022).

1. Terpidana divonis lima tahun

4 Tahun Buron, Napi Korupsi Pembangunan Rumah Sakit di Bone Ditangkap Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Soetarmi mengatakan, SPS ditangkap di Jakarta pada Senin malam, 21 Maret 2022. Keesokan harinya, tepat pada Selasa, 22 Maret, dia langsung diberangkatkan ke Kota Makassar, lalu diamankan langsung petugas Kejari Bone.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2866 K/PID.SUS/2017 tanggal 23 April 2018, SPS dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

SPS divonis lima tahun penjara dan denda Rp200 juta. Kemudian dia juga dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti Rp2 miliar 50 juta. SPS sudah mengembalikan Rp1 miliar uang pengganti kepada Bank Sulselbar Cabang Utama Bone, pada 11 Juni 2013.

2. Berperan sebagai pelaksana kegiatan dari pihak ketiga

4 Tahun Buron, Napi Korupsi Pembangunan Rumah Sakit di Bone Ditangkap Ilustrasi korupsi (IDN Times/Sukma Shakti)

Soetarmi menerangkan, dalam kasus ini terpidana SPS berperan sebagai pelaksana kegiatan dari pihak ketiga. "Untuk kegiatannya nilai pagunya Rp24 miliar. Setelah perhitungan (hasil audit) kerugian negara itu sebesar Rp2 miliar," ungkap Soetarmi.

SPS dianggap tak kooperatif mengikuti perintah putusan MA sehingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejati Sulsel. Perburuan terpidana juga berdasarkan hasil koordinasi dengan Tim Tabur Kejari Bone, Kejati Sulsel, dan Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Kinerja Kejati Sulsel 2021: Sanksi 6 Jaksa, 1 PNS Dipecat Tidak Hormat

3. Dianggap tak kooperatif

4 Tahun Buron, Napi Korupsi Pembangunan Rumah Sakit di Bone Ditangkap Ilustrasi buronan (IDN Times/Arief Rahmat)

Lebih lanjut kata Soetarmi, pada proses perjalanan perkara, terpidana juga tidak pernah datang memenuhi panggilan sesuai perintah putusan. "Tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut sehingga dimasukkan dalam DPO," tegasnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, R Febrytrianto mengimbau kepada seluruh napi yang masuk dalam DPO untuk segera menyerahkan diri. "Dan mempertanggung jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi buronan," imbuhnya.

Baca Juga: Tim Tabur Kejati Sulsel Tangkap DPO Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya