4 Kabupaten di Sulsel Ajukan Penangguhan Cicilan Bank Anggota DPRD

Pengajuan dikhususkan kepada ASN dan anggota DPRD

Makassar, IDN Times - Empat kabupaten di Sulawesi Selatan, serentak mengajukan permohonan penangguhan pembayaran pinjaman ke bank-bank daerah setempat. Empat daerah itu yakni, Kabupaten Luwu Utara, Luwu Timur, Jeneponto dan Bulukumba.

Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriani, salah satu dari empat pejabat tinggi daerah yang memohon, membenarkan terbitan surat penangguhan tersebut. Kata Indah, pengajuan tidak terlepas dari dampak penyebaran wabah virus corona. "Betul ada beberapa yang punya pinjaman, usahanya terdampak (Covid-19)," singkat Indah kepada sejumlah jurnalis, Selasa (28/4). 

1. Pengajuan penangguhan cicilan bank dikhususkan untuk ASN dan anggota dewan

4 Kabupaten di Sulsel Ajukan Penangguhan Cicilan Bank Anggota DPRDANTARA FOTO/Arnas Padda

Surat serentak diterbitkan sejak Senin (27/4) kemarin. Surat permohonan ditujukan kepada seluruh pimpinan bank cabang daerah setempat. Terdapat tiga poin umum yang disebutkan penanggung jawab masing-masing daerah yang mengajukan keringanan cicilan. Namun keringanan hanya dikhususkan bagi aparatur sipil negara (ASN) lingkup daerah setempat hingga anggota DPRD masing-masing daerah.

Umumnya, pertimbangan pengajuan berlandaskan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemik Corona dan atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan atau stabilitas sistem keuangan.

Landasan lainnya adalah berdasarkan surat edaran bupati soal pencegahan penyebaran COVID-19 dan aspirasi pimpinan dan anggota DPRD dan ASN. Sekretaris Daerah Kabupaten Jeneponto Syafruddin Nurdin juga membenarkan perihal surat permohonan tersebut.

"Itu kan (sifatnya) pengajuan. Kalau bank setuju, kalau tidak berarti tidak. Saya kira itu standar (normal). (Apalagi) semua kabupaten ajukan (permohonan) itu," ungkapnya saat memberikan keterangan terpisah kepada jurnalis.

2. Pejabat ASN dan anggota DPRD minta penangguhan cicilan selama tiga bulan

4 Kabupaten di Sulsel Ajukan Penangguhan Cicilan Bank Anggota DPRDIlustrasi. Rapat paripurna pelantikan dua legislator DPRD Sulsel, Jumat (31/1). IDN Times/Aan Pranata

Surat ditandatangani resmi oleh kepala daerah, dalam hal ini bupati masing-masing. Isi surat yang dimohonkan agar bank memberikan penangguhan pembayaran angsuran pinjaman dan bunga kepada anggota DPRD dan ASN.

Permohonan diajukan selama tiga bulan. Terhitung bulan Mei 2020 ini hingga Juli 2020 mendatang. Permohonan semata-mata diajukan untuk mengurangi beban ASN dan anggota DPRD selama tanggap darurat bencana wabah COVID-19.

Surat permohonan ditembuskan ke Gubernur Sulsel, Ketua DPRD masing-masing daerah dan Inspektorat daerah masing-masing. Komisi Pemantau Legislatif (Kopel) Sulsel menyayangkan sikap pemda terkait pengajuan keringanan ke bank.

"Innalillah. Betul-betul hanya peduli sesama. Dan abai pada kondisi rakyatnya. Dengan surat ini seolah menegaskan telah terjadi degradasi moralitas tata kelola pemerintahan kita yang hanya mementingkan kepentingan golongan tertentu," kata pendiri Kopel Sulsel Syamsuddin Alimsyah saat dikonfirmasi terpisah.

Baca Juga: PSBB, Sopir Angkot Makassar Mengeluh Belum Dapat Bantuan Pemerintah

3. Bukti ketidakbecusan pemerintah daerah dan wakil rakyat menangani pandemik COVID-19

4 Kabupaten di Sulsel Ajukan Penangguhan Cicilan Bank Anggota DPRDIlustrasi. Rapat dengar pendapat Komisi R DPRD Sulsel membahas polemik pengelolaan Stadion Mattoanging, Kamis (16/1). IDN Times/Aan Pranata

Syamsuddin berpendapat, seharusnya yang mesti dimohonkan untuk keringanan adalah rakyat. Bukan pejabat yang berkepentingan. Masyarakat pekerja harian yang dianggap Syamsuddin paling merasakan dampak COVID-19. Belum lagi, pembatasan aktivitas secara langsung jelas berpengaruh dengan kondisi ekonomi rakyat yang sudah menuju pada titik kritis.

"Berbeda pejabat dan DPRD mereka tetap saja akan menerima gaji dan tunjangan secara terus menerus. Perlu dipahami pinjaman kredit mereka adalah individual dan keperluan individual yang tidak berkaitan dengan publik. Kecuali kalau yang bayarkan pinjamannya selama ini adalah uang APBD," tegas Syamsuddin.

Di sisi lain, lanjutnya, rakyat justru menunggu keputusan pemerintah untuk merealokasi anggaran untuk menyasar program yang tidak mendesak dialihkan ke kepentingan rakyat selama situasi pandemik COVID-19.

"Bukan hanya memberi keringanan kepada ASN dan DPRD. Sebab duit yang diputar di BPD adalah dana publik yang mayoritas dari APBD yakni hasil pembayaran pajak dan retribusi termasuk rakyat kecil di kampung-kampung," imbuh Syamsuddin.

Baca Juga: [LINIMASA-2] Perkembangan Terbaru Kasus Virus Corona di Sulsel

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya