Izin Tambang Gamping Ancam Ekosistem Karst Banggai Kepulauan Sulteng

Kawasan karst Banggai Kepulauan terancam penambangan

Makassar, IDN Times - Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah (Sulteng), menilai penerbitan sejumlah izin konsesi kegiatan pertambangan di kawasan karst Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep), mengancam kelestarian ekosistem kawasan karst tersebut.

Koordinator JATAM Sulteng, Muhammad Taufik, mengatakan, izin konsesi tambang yang diduga diterbitkan di kawasan Karst di Kabupaten Banggai Kepulauan, semestinya ditinjau ulang lalu dicabut.

“Karena penerbitan izin tambang tersebut berpotensi merusak ekosistem yang ada di wilayah kawasan karst, apalagi menyoal air,” kata Taufik dalam keterangan tertulis, Selasa (29/8/2023).

1. Tinjau kembali izin konsesi tambang karst Banggai Kepulauan

Izin Tambang Gamping Ancam Ekosistem Karst Banggai Kepulauan SultengKawasan karst di Kabupaten Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah (Sulteng). Dok. IDN Times/JATAM Sulteng

Taufik menyebut, Peraturan Daerah Kabupaten Banggi Kepulauan Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Karst Banggai Kepulauan, menjelaskan bahwa kawasan bentang alam karst memiliki komponen geologi yang unik, berfungsi sebagai pengatur alami tata air, memiliki keanekaragaman hayati serta menyimpan nilai tambah, sehingga perlu untuk dilestarikan dan dilindungi keberadaanya dalam rangka mencegah kerusakan guna menunjang pembangunan berkelanjutan dan pengembangan ilmu pengetahuan.

“Padahal fungsi Kawasan Karst mempunyai objek vital bagi masyarakat setempat sebagai perlindungan terhadap tata air dan juga perlindungan keanekaragaman hayati,” tambahnya.

Penerbitan izin konsesi tambang yang diduga diterbitkan di wilayah kawasan karst Kabupaten Banggai Kepulauan, jelas Taufik, penting untuk ditinjau kembali dan dicabut, karena berpotensi merusak ekosistem yang ada di wilayah kawasan karst.

Baca Juga: Duduk Perkara Unjuk Rasa Tolak Tambang di Parigi yang Tewaskan Warga

2. Ada 28 perusahaan yang akan diberi izin penambangan karst

Izin Tambang Gamping Ancam Ekosistem Karst Banggai Kepulauan SultengIlustrasi Tambang (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam keterangan yang sama, Direktur Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Sulteng, Sunardi Katili, menjelaskan, perlunya mempertimbangkan aspek ekologi, sosial, budaya, dan ekonomi masyarakat yang telah hidup turun-temurun di kawasan karst Kabupaten Banggai Kepulauan. Sunardi khawatir, izin penambangan ini berdampak pada kerusakan ekosistem karst, hutan, danau, gua-gua, serta habitat spesies endemik yang dilindungi. 

Menurut catatan WALHI Sulteng, ada 28 perusahaan tambang batu gamping yang akan diberi izin eksplorasi pada lahan seluas 3.395.55 hektare, mencakup 6 kecamatan di 19 desa, yaitu Desa Luksagu, Tonuson, Minanga, Peling Seasa, Komba Komba, Labangun, Seano, Pandaluk, Kambani, Bonepuso, Suit, Sabelak, Balalon, Toitoi, Babang, Lalangmatamaling,Tangkop, Binuntuli, dan Desa Popidolon.

“Semua desa ini berada di kawasan ekosistem karst yang telah dilindungi ekosistemnya yang berbentuk cekungan-cekungan, terdapat bukit-bukit kecil, sungai-sungai yang tampak di permukaan hilang dan terputus ke dalam tanah, ada sungai-sungai di bawah permukaan tanah serta ada endapan sedimen lempung berwarna merah hasil dari pelapukan batu gamping,” kata Sunardi.

Baca Juga: WALHI Sulteng Respons Pidato Jokowi soal Hilirisasi Tambang Nikel

3. Potensi kerusakan ekosistem karst Banggai Kepulauan

Izin Tambang Gamping Ancam Ekosistem Karst Banggai Kepulauan Sultengilustrasi tumpukan batu kapur (Wikimedia Commons/SATELIT BM)

Apabila izin lingkungan diberikan kepada 28 perusahaan tambang batu gamping tersebut, tambah Sunardi, dipastikan akan mengakibatkan kerusakan hutan, mata air, sungai, danau, gua-gua karst, dataran tinggi serta habitat spesies endemik dan karakteristik keanekaragaman hayati yang dilindungi belum lagi konflik sosial, budaya dan ekonomi rakyat sekitar kawasan dan desa-desa.

Daratan Kabupaten Bangkep, kata Sunardi, terdiri dari 95 persen ekosistem karst, 124 mata air, 1 sungai bawah tanah, dan 103 sungai permukaan. Semuanya terhubung dengan karst, serta 5 danau yang dua di antaranya Danau Paisupok di Kecamatan Bulagi Utara yang terkenal indah.

"Selain juga ada Danau Tendetung di Kecamatan Totikum Selatan yang kesemuanya dijadikan ekowisata agrokarst baik danau, gua-gua, air terjun dan pantai. “Ini semua yang menjadi dasar kekhawatiran kami, mengapa izin lingkungan itu tidak patut diterbitkan dan tidak untuk diberikan pada 28 perusahaan ini,” tutup Sunardi.

Diketahui Kabupaten Bangkep terdapat 12 Kecamatan, 3 Kelurahan dan 141 Desa terdiri atas 342 pulau, 5 di antaranya pulau sedang, luas wilayah 2.488,79 km² berpenduduk 117.526 jiwa.

Dikonfirmasi, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulteng mengklaim bahwa mereka belum mengeluarkan izin kepada perusahaan pengelola batu gamping di kawasan karst Kabupaten Banggai Kepulauan. 

"Untuk (perusahaan pengelola) batu gamping Kabupaten Bangkep, kami belum pernah mengeluarkan izin,"  kata Sofiatini, staf DLHK Sulteng, kepada IDN Times, Rabu (30/8/2023).

Namun, Sofiatini tidak menjawab perihal perusahaan yang telah mengajukan izin pengolahan batu gamping di Kabupaten Bangkep. "Terkait permohonan data di Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tengah, lebih lanjut bisa mengajukan surat ke kantor," ucapnya.

Baca Juga: Sekwan DPRD Bangkep Sulteng Ditangkap, Diduga Terkait Penipuan Proyek

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya