Sidang Abu Tours, Saksi Akui Dana Mengalir ke Pesantren di Gowa

Hamzah Mamba mengaku dana itu adalah sumbangan

Makassar, IDN Times - Kasus PT Amanah Bersama Ummat kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (26/11). Dalam persidangan ke-12 jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi dari mantan staf keuangan Pesantren Al Iqram Kabupaten Gowa, Rita Novia. Pesantren itu didirikan oleh Hamzah Mamba pemilik dari PT Abu Tours pada 2017.

Di hadapan majelis hakim Rita menyebutkan dana operasional pesantren bersumber dari PT Abu Tours. Namun untuk besarannya bervariatif tergantung dari keperluan dana yang diajukan ke PT Abu Tours.


 

1. Dana pesantren berasal dari santri dan Abu Tours

Sidang Abu Tours, Saksi Akui Dana Mengalir ke Pesantren di GowaIDN Times Sulsel/Didit Hariyadi

Saksi mengaku jika pesantren itu menaungi sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), dan sekolah menengah atas (SMA). Dengan jumlah santri yang ditampung sebanyak 140 orang lebih itu pada angkatan pertama. 

“Santri langsung membayar iuran ke rekening bank milik Hamzah Mamba.

Soal jumlahnya, ia mengaku tidak mengingat dana pastinya yang mengalir ke pesantren. Tapi dalam berita acara pemeriksaan penyidik Polda Sulsel  disebutkan sebesar Rp415 juta.


 

Baca Juga: Sidang Lanjutan Kasus Abu Tours, Agen Akui Rugi Puluhan Miliar Rupiah

2. Dicairkan empat kali dalam sebulan

Sidang Abu Tours, Saksi Akui Dana Mengalir ke Pesantren di GowaIDN Times Sulsel/Didit Hariyadi

Dana tersebut dicairkan sebanyak empat kali dalam sebulan atau sekali seminggu untuk biaya konsumsi dan operasional pesantren. Namun Rita mengatakan jika dirinya tidak menangani persoalan gaji lantaran langsung masuk dari HRD Abu Tours.


 

3. Hamzah Mamba membantah keterangan dari Rita

Sidang Abu Tours, Saksi Akui Dana Mengalir ke Pesantren di GowaIDN Times Sulsel/Didit Hariyadi

Pemilik Abu Tours ini mengatakan dirinya bukan pendiri dari yayasan itu melainkan hanya pendiri pesantren saja. Tak hanya itu ia juga menampik jika uang yang mengalir ke pesantren itu berasal dari jemaah. “Itu adalah sumbangan bukan dana yang bersumber dari jemaah Abu Tours,” tuturnya.

Polisi menetapkan empat tersangka dalam kasus Abu Tours, diantaranya Hamzah dan istrinya, Muhammad Kasim, dan Chaeruddin. Dengan jumlah kerugian capai Rp1,2 miliar dari total 86 ribu jemaah di 15 peovinsi se-Indonesia.

Baca Juga: Kasus Abu Tours, Ombudsman Nilai Kemenag Tak Kompeten 

Topik:

  • M Gunawan Mashar

Berita Terkini Lainnya