Unismuh Makassar DO Mahasiswa yang Terlibat Kasus Penganiayaan

Prof Ambo pastikan DO bagi pelaku lain yang DPO

Makassar, IDN Times - Pihak Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Kota Makassar secara tegas memberhentikan atau drop out (DO) salah satu mahasiswa inisial MR yang terlibat penganiayaan dua mahasiswa.

"Rektorat Unismuh Makassar memutuskan untuk memberhentikan MRA (sebagai) mahasiswa Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia," tegas Rektor Unismuh Makassar, Prof Ambo Asse saat konferensi pers di menara Iqra Unismuh, Jl Sultan Alauddin, Senin (12/6/2023).

Sebelumnya, kasus penganiayaan dua mahasiswa terjadi di lantai 2 gedung Iqra Unismuh, Senin (29/5/2023). Keesokannya, MR diamankan di sebuah rumah di Jl Baji Dakka, Mariso oleh anggota Satreskrim Polrestabes Makassar.

Diketahui, 2 mahasiswa Unismuh, EA semester 4 Fakultas Pertanian dan AW semester 4 Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) dianiaya sejumlah mahasiswa lain setelah diduga menurunkan sebuah spanduk.

1. DO dilakukan setelah Unismuh investigasi

Unismuh Makassar DO Mahasiswa yang Terlibat Kasus PenganiayaanIlustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Prof Ambo Asse menyebutkan, pihaknya memutuskan memecat MR sebagai mahasiswa Unismuh Makassar setelah adanya hasil investigasi internal yang melibatkan saksi-saksi terkait kejadian. Termasuk juga tim investigasi melakukan pemeriksaan kedua korban dan berdasar rekomendasi DKEA. 

"Maka dengan itu pelaku penganiayaan diberhentikan sebagai mahasiswa. Sebab pelaku tidak mencerminkan nilai-nilai Islam dan Kemuhammadiyahan serta nilai-nilai kemanusiaan dalam Pancasila, yang jadi landasan Unismuh Makassar," ungkapnya.

2. Prof Ambo pastikan DO bagi pelaku lain yang DPO

Unismuh Makassar DO Mahasiswa yang Terlibat Kasus PenganiayaanRektor Unismuh Makassar Prof. Ambo Asse. (Dok. Istimewa)

Lanjut Prof Ambo Asse, pihaknya juga berkomitmen untuk bisa menjaga dan mempertahankan citra Unismuh Makassar sebagai lembaga pendidikan yang berintegritas dan menjunjung tinggi nilai-nilai akhlak mulia.

Sehingga sanksi yang sama, kata dia, juga tentunya akan diberikan kepada pelaku yang saat ini masuk daftar pencarion orang (DPO).

"Pastinya keputusan yang sama itu akan diberlakukan kepada pelaku lainnya yang berstatus mahasiswa Unismuh. Tapi saat ini proses investigasi yang dilakukan tim masih dilakukan DKEA," jelas Prof Ambo.

Baca Juga: Polrestabes Makassar Ambil Alih Kasus Mahasiswa Unismuh Dikeroyok

3. Unismuh akan koordinasi dengan kampus pelaku lain

Unismuh Makassar DO Mahasiswa yang Terlibat Kasus PenganiayaanIlustrasi kampus Universitas Muhammadiyah Makassar. (Dok. unismuh.ac.id)

Sementara itu, soal beberapa mahasiswa dari kampus lain diduga terlibat di kasus pengeroyokan EA dan AW, Unismuh akan berkoordinasi dengan pimpinan kampus asal mahasiswa yang bersangkutan untuk diberikan sanksi dan pembinaan sesuai aturan di kampus masing-masing.

"Adapun untuk pelaku yang telah berstatus alumni, dan pelaku yang bukan mahasiswa, kami serahkan proses hukumnya kepada pihak kepolisian," beber Prof Ambo Asse.

"Kami berharap bahwa keputusan ini akan jadi pembelajaran bagi seluruh mahasiswa Unismuh Makassar agar menjauhi segala bentuk kekerasan. Kami juga mendorong semua mahasiswa untuk mematuhi tata tertib serta kode etik," tambahnya.

Baca Juga: 4 Pelaku Penganiayaan Mahasiswa Unismuh Makassar Buron

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya