Unhas Respons Somasi Pengacara Mahasiswa Tewas saat Diksar

LBH Unhas membantah Rektor tidak peduli kematian Virendy

Makassar, IDN Times - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Universitas Hasanuddin membenarkan adanya somasi dari pengacara keluarga Virendy Marjefy, mahasiswa Fakultas Teknik yang meninggal saat ikut pendidikan dasar Mapala 09.

Ketua tim LBH Unhas Prof. Anwar Boharima mengatakan telah menerima somasi ketiga pada pekan ini. Dia menyatakan pihak Unhas sudah merespons somasi itu dengan mengirimkan jawaban.

"Kami sudah buat jawabannya, tapi belum mengirim. Hari ini mau diantar kalau semua tim LBH sudah tanda tangan," kata Prof. Anwar kepada IDN Times, Rabu (22/2/2023).

Sebelumnya kuasa hukum keluarga Virendy, Yodi Kristianto mengungkapkan soal somasi kepada Unhas. Dia menganggap Rektor Unhas lepas tangan atas kasus itu. Salah satu poinnya adalah pihak Rektorat yang disebut tidak pernah menemui keluarga secara kelembagaan.

Baca Juga: Unhas Respons Pengacara Virendi: Tidak Benar Rektor Tidak Peduli

1. Disomasi tiga kali, Unhas hanya jawab dua

Unhas Respons Somasi Pengacara Mahasiswa Tewas saat Diksarunhas.ac.id

Prof. Anwar membenarkan Unhas menerima tiga kali somasi dari pihak keluarga korban. Namun tidak semuanya dijawab.

"Jawaban yang nanti kita kirim adalah jawaban atas somasi ketiga saja, jadi kita jawab somasi ini sesuai dengan tuntutan, pernyataan dan pertanyaan dari mereka," kata Prof Anwar yang enggan menyebut isi jawaban somasi.

2. Unhas bantah tidak peduli dengan kematian Virendy

Unhas Respons Somasi Pengacara Mahasiswa Tewas saat DiksarPejabat kampus Unhas saat menghadiri persemayaman jenazah Virendy, mahasiswa yang tewas saat diksar Mapala 09. Dok. Humas Unhas

Prof. Anwar merespons kuasa hukum keluarga Virendy yang menyampaikan somasi kepada Rektor Unhas, karena dianggap lepas tangan atas kasus itu. Salah satu poinnya adalah pihak Rektorat yang disebut tidak pernah menemui keluarga secara kelembagaan.

“Setelah mendengar adanya berita kematian mahasiswa tersebut, saya kemudian memerintahkan secara lisan kepada Wakil Rektor bidang Akademik dan Kemahasiswaan untuk segera mendatangi Rumah Sakit Grestelina karena pada saat bersamaan ada agenda yang telah dijadwalkan sebelumnya sehingga saya tidak dapat hadir secara langsung,” kata Anwar mengutip ucapan Rektor Unhas, lewat keterangan pers yang diterima, Rabu (22/2/2023).

Menurut pengacara keluarga Virendy, Unhas tidak menunjukkan itikad baik. Sebab pihak Unhas disebut tidak pernah datang secara kelembagaan kepada keluarga untuk menujukkan rasa empati.

Prof. Anwar menampik soal itu. Dia menyatakan pihak Unhas hadir saat korban disemayamkan di rumah sakit maupun saat dimakamkan. "Dekan Teknik juga datang ke rumah sakit Grestelina melihat korban,” katanya.

Dia menjelaskan, Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Unhas datang melihat korban di rumah sakit. Saat itu Dekan Fakultas Teknik bersama Wakil Dekan 1 dan Wakil Dekan 2 sudah lebih dulu berada di sana bersama Manajer Kemahasiswaan dan Ketua Departemen Arsitektur.

Anwar melanjutkan, saat pemakaman Virendy, perwakilan Unhas diminta memberikan sambutan pelepasan jenazah. Dekan Fakultas Teknik menyampaikan soal itu kepada Rektor, yang meminta Wakil Rektor bidang Akademik dan Kemahasiswaan menghadiri pemakaman.

"Tetapi Wakil Rektor Akademik dan Kemahasiswaan telah mempunyai agenda di Kabupaten Sidrap, sehingga diwakilkan ke Direktur Kemahasiswaan dan Penyiapan Karier Abdullah Sanusi,” kata Anwar.

3. Unhas disebut sudah hadir secara kelembagaan

Unhas Respons Somasi Pengacara Mahasiswa Tewas saat DiksarRumah duka Virendy Marjefy (19), mahasiswa Unhas yang tewas saat mengikuti Diksar Mapala 09. (Istimewa)

Prof. Anwar mengatakan, pada pelepasan jenazah, Dekan Fakultas Teknik Unhas turut hadir. Demikian juga sejumlah pejabat, seperti Wakil Dekan 1, Wakil Dekan 3, Sekretaris Departemen Arsitektur, Manajer Kamahasiswaan, dan Kepala Sub Direktorat Penyiapan Karier.

Sebagai tanda turut berduka cita, Rektor dan Dekan Fakultas Teknik Unhas masing-masing telah mengirimkan karangan bunga duka cita. “Setelah acara penguburan jenazah, Direktur Kemahasiswaan juga mengirimkan konsumsi karena mengetahui kemungkinan akan dilaksanakan acara khusus bagi keluarga yang berduka,” kata Prof. Anwar.

Anwar menilai, tudingan bahwa Unhas secara kelembagaan tidak pernah datang dan tidak peduli tidak benar. Dia mempertanyakan maksud pihak keluarga korban dan kuasa hukum yang menyatakan Unhas tidak datang secara kelembagaan.

"Kecuali jika mereka mengganggap bahwa Unhas secara kelembagaan hanyalah Rektor. Menjadi berlebihan dan hampir tidak mungkin jika setiap peristiwa atau kegiatan haruslah dihadiri secara langsung oleh Rektor dan tidak boleh diwakili," dia melanjutkan.

Baca Juga: Polisi Janji Segera Menetapkan Tersangka Kematian Mahasiswa Unhas

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya