Terlibat Sindikat Narkoba, Pejabat Pemkab Luwu Utara Ditangkap Polisi

Dua tersangka dapatkan sabu dari pejabat Kasubag Luwu Utara

Makassar, IDN Times - Polisi menangkap dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan seorang warga di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan (Sulsel), karena diduga terlibat dalam jaringan atau sindikat peredaran narkoba.

Kedua ASN tersebut inisial R (43) dan S (39), lalu warga yang juga ikut ditangkap berinisial RS (24). Mereka ditangkap di lokasi berbeda oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara pada, Minggu, 19 Februari 2023.

"Pengungkapan kasus ini berdasarkan dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di wilayah hukum Luwu Utara," ungkap Kapolres Luwu Utara, AKBP Galih Indragiri saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (23/2/2023).

1. Dua tersangka dapatkan sabu dari pejabat Kasubag di Luwu Utara

Terlibat Sindikat Narkoba, Pejabat Pemkab Luwu Utara Ditangkap PolisiPolres Luwu Utara saat merilis dua ASN dan seorang warga terlibat sindikat narkoba. (Istimewa)

Berdasarkan informasi masyarakat, tim Polres Luwu Utara yang dipimpin Kepala Satuan Reserse Narkoba, Iptu Muhammad Jayadi menangkap R di wilayah Masamba, Luwu Utara. Tersangka R mengaku mendapat narkoba jenis sabu dari RS.

"Dari situ tim kembangkan lagi dan mengamankan tersangka RS di daerah Baebunta (Luwu Utara). Ternyata RS ini mengaku sabu yang dia dapatkan itu dari tersangka S, dan S diamankan juga di daerah Masamba," kata AKBP Galih.

2. Satu orang masih buron

Terlibat Sindikat Narkoba, Pejabat Pemkab Luwu Utara Ditangkap PolisiIlustrasi DPO. DN Times/M Shakti

Dalam catatan penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara, S merupakan pejabat Kepala Bagian (Kabag) di salah satu kantor Dinas di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Utara. Dia mengaku mendapat sabu dari A.

"Jadi rangkaian pengungkapan kasus ini dari R dulu, lalu kita amankan RS dan RS ini mengaku dapatkan sabu dari S yang merupakan seorang pejabat. Ketiga orang ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan ditahan," jelas Galih.

Setelah diinterogasi lagi, sebut Galih, ternyata ketiga tersangka mengaku mendapat barang haram tersebut dari A. "Kita sudah terbitkan surat DPO (daftar pencarian orang) untuk si buronan A ini," sambungnya.

Baca Juga: Kapolri Minta Propam Selidiki Coretan Sarang Pungli di Polres Luwu

3. Tiga tersangka terancam kurungan penjara 20 tahun

Terlibat Sindikat Narkoba, Pejabat Pemkab Luwu Utara Ditangkap PolisiIlustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Dari pengungkapan jaringan atau sindikat narkoba di wilayah Luwu Utara ini, tim penyidik Polres mengamankan barang bukti satu saset plastik bening sabu seberat 0,66 gram, satu alat hisap, dan dua unit ponsel.

"Barang bukti sudah ada ketiga tersangka sudah diamankan di Mapolres Luwu Utara, ketiganya dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf a, ancaman hukuman 20 tahun penjara," tambah Galih.

Baca Juga: Gubernur-Kapolda Sulsel Didesak Tutup Tambang Emas Ilegal di Luwu

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya