Suami Ketiga Bunuh Suami Kedua di Sulsel, Polisi Sebut karena Cemburu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Pihak Polres Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), memastikan peristiwa pembunuhan di Dusun Bekku, Desa Pacing, Kecamatan Awangpone yang melibatkan dua suami dari satu istri karena asmara.
Kasus ini terungkap setelah tersangka, SN (35), suami ketiga dari ibu rumah tangga (IRT) SU (22) di Dusun Bekku, ditangkap pihak kepolisian pada Rabu pagi (23/8/2023) usai jadi buronan penyidik Polres Bone.
"Jadi memang motif tersangka adalah asmara, diduga tersangka ini cemburu ke korban (AS) yang merupakan suami kedua dari SU," ungkap Humas Polres Bone, Iptu Rayendra dikonfirmasi IDN Times, Jumat (25/8).
Diberitakan sebelumnya, korban AS (31) tewas secara mengenaskan dalam kamar rumahnya di Dusun Bekku, pada Senin subuh (21/8). Saat itu SU menduga, suami keduanya itu tewas ditangan suami ketiga, SN.
Pasalnya, SU dan SN tinggal bersama. Sekitar pukul 04.00 Wita SN izin ke toilet. Tetapi 10 menit berlalu, SU merasa ada hal janggal karena SN tidak balik lagi. Pukul 04.10 Wita AS ditemukan tewas bersimbah darah.
1. Tersangka ditangkap saat bersembunyi di Kolaka Utara
Kata Iptu Rayendra, tersangka SN ditangkap di tempat persembunyianya di Desa Bukit tinggi, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara. Saat itu SN disebutkan diantar oleh sepupunya.
"Pengejaran terhadap tersangka sejak 22 Agustus setelah kasus itu, menurut informasi SN diduga bersembunyi di rumah adiknya di Dusun Mangilu, Kecamatan Tella Limpoe. Tapi dia tidak ada disana," terangnya.
"Saat di lokasi anggota mendapatkan informasi bahwa SN dan sepupunya sedang ke Desa Bukit Tinggi, Kolaka Utara. Akhirnya kita koordinasi dengan kepolisian setempat dan pelaku diamankan," lanjut Rayendra.
2. Polisi sebut tersangka membunuh korban saat tidur
Hasil pemeriksaan polisi, tersangka SN pun mengakui perbuatannya. SN mengaku membunuh korban AS menggunakan sebilah parang yang dia bawah dari rumahnya. Saat itu pelaku menyerang saat korban tertidur.
"Jadi tersangka akui semuanya, bagaimana dia menyerang korban di bagian leher saat korban sedang tertidur, kemudian mengayunkan parang di tangan dan kakinya hingga menusuk korban di dada," jelas Rayendra.
3. Tersangka SN dijerat pasal 338, penjara 15 tahun
Rayendra menambahkan, barang bukti yang diamankan penyidik seperti pakaian tersangka SN saat beraksi, dan juga barang-barang milik korban seperti ponsel dan pakaian. Sementara parang masih dicari penyidik.
"Parang yang pelaku gunakan masih dicari. Dan atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHPidana dan hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun, pasalnya terkait menghilangkan nyawa," tambahnya.
Baca Juga: Istri di Bone Curiga Suami Kedua Dibunuh Suami Ketiga, Polisi Dalami