Sidang HAM Paniai Papua, Saksi TNI Bantah Aniaya Anak-anak

Hakim tegaskan posisi komandan penting untuk kontrol anggota

Makassar, IDN Times - Sidang lanjutan perkara pelanggaran HAM berat di Paniai, Papua, tahun 2014 silam, menghadirkan saksi dari anggota TNI aktif, Mayor Inf. Prasenta Emanuel (35). Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan, (Sulsel), Rabu siang (12/10/2022).

Di hadapan majelis Hakim Prasenta membantah prajurit TNI menganiaya anak-anak di Tanah Merah pada 7 Desember 2014. Ia juga menyebut tidak ada anggota TNI yang diperiksa terkait itu.

"Kami diperiksa dan ditanyai soal itu (terkait penganiayaan di Tanah Merah) apakah ada anggota kami yang lakukan pemukulan atau tidak, dan kami katakan tidak keluar untuk melakukan pemukulan," jawab Prasenta.

Pada sidang-sidang sebelumnya, saksi lain yang sudah diperiksa mengatakan kejadian tanggal 7 Desember 2014 malam, saat itu, ada beberapa anggota TNI yang diduga melakukan penganiayaan di pondok Natal di Tanah Merah.

1. Saksi mengaku tidak tahu kejadian penganiayaan

Sidang HAM Paniai Papua, Saksi TNI Bantah Aniaya Anak-anakSaksi, jaksa dan pengacara saat menghadap majelis hakim di sidang pelanggaran HAM berat Paniai di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (12/10/2022). (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Kejadian tanggal 7 Desember itulah yang disebutkan menjadi pemicu warga di Paniai menggelar unjuk rasa di lapangan Karel Gobai, tepat di depan markas Koramil 1705 Enarotali pada tanggal 8 Desember.

Prasenta juga mengatakan, tidak ada dari pihaknya yang melakukan patroli di Tanah Merah saat penganiayaan terjadi.

"Saudara saksi kan sebagai komandan (saat itu, Komandan Kompi) itu, tadi saudara saksi juga mengatakan peristiwa tanggal 7 tidak tahu. Padahal saudara saksi itu melakukan patroli yang basisnya diacak, artinya ada kan pertimbangan-pertimbangan tertentu, ya kan. Apakah saudara merasa tidak penting soal peristiwa tanggal 7 yang diduga mengarah ke anggota TNI melakukan penganiayaan di gunung (Tanah) Merah terhadap kurang lebih 11 anak-anak seluruhnya di bawah umur itu, paling tua datanya 15 tahun," tanya Hakim.

"Mohon ijin menjawab, jadi jawaban kami pada tanggal 7 itu kami tidak tahu kejadian itu. Jadi makanya kami tidak melaksanakan patroli ke situ (Tanah Merah)," jawab saksi.

2. Hakim tegaskan posisi komandan penting untuk kontrol anggota

Sidang HAM Paniai Papua, Saksi TNI Bantah Aniaya Anak-anakSuasana sidang lanjutan kasus pelanggaran HAM berat di Paniai Papua 2014 di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (6/10/2022). (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Majelis hakim pun mengingatkan, semua pihak berharap banyak agar pasukan elite TNI yang ditunjuk bertugas di daerah tertentu bisa melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya.

"Apalagi saudara saksi sebagai komandannya, ini menjadi penting karena dalam konteks pertanggungjawaban terkait pelanggaran HAM, maka posisi komandan menjadi penting dalam melakukan kontrol terhadap anggotanya, ya," tegas Hakim.

3. Agenda tujuh saksi akan diperiksa hari ini

Sidang HAM Paniai Papua, Saksi TNI Bantah Aniaya Anak-anakSuasana sidang kasus HAM Paniai Papua di PN Makassar, Rabu (21/9/2022). (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Diketahui, sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi akan menghadirkan kurang lebih tujuh saksi. Tiga orang saksi yang telah diketahui hadir yakni, Mayor Inf. Prasenta Emanuel, Serma Sugiantoro (36), dan Letda Gatot Wahyu Sugeng Riyanto.

Sidang ini dipimpin Hakim Ketua, Sutisna Sawati, dan hakim anggota, Abd. Rahman Karim dan tiga dari hakim Ad Hoc, Siti Noor Laila, Robert Pasaribu dan Sofi R. Dewi.

Sementara tim Jaksa Direktur Pelanggaran HAM Berat, Erryl P. Putera Agoes, N. Rahmat, Sudardi, Melly S. Ginting, S. Yunior Ayatullah, Reinhart Marbun, dan Dody W. L. Silalahi.

Baca Juga: 7 Saksi Tidak Hadir, Sidang HAM Berat Paniai di Ditunda

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya