Sengketa Lahan Kantor Dukcapil, Pemkot Makassar Digugat Rp46 Miliar

Proses hukum sementara berjalan di PN Makassar

Makassar, IDN Times - Sebagian tanah yang ditempati kantor Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), masuk dalam lahan sengketa. Kasus ini masih sementara proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Kepala Dinas Dukcapil Makassar, Hatim membenarkan hal itu. Dia mengaku saat ini belum bisa berkomentar soal gugatan sengketa lahan.

"Saya belum bisa berkomentar sebelum berkoordinasi dengan bagian hukum (Pemkot Makassar)," kata Hatim kepada IDN Times Sulsel, Selasa (23/8/2022).

"Saya sementara koordinasi dulu dengan bagian hukum, setda (sekretariat daerah) Makassar dan Dinas Pertanahan Kota," lanjutnya lewat pesan WhatsApp.

1. Sejumlah petitum yang diajukan penggugat

Sengketa Lahan Kantor Dukcapil, Pemkot Makassar Digugat Rp46 MiliarPengadilan Negeri (PN) Makassar, di Jl R.A Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar, Sulawesi Selatan. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Petitum atau tuntutan penggugat yang dimintakan untuk dikabulkan oleh hakim, yang terbit di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Makassar menyebutkan sejumlah poin, yaitu:

1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) tersebut di atas.

3. Menyatakan Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah Nomor 58/I/TMT/94 tanggal 28 Januari 1994 tentang jual beli tanah adalah sah dan berharga serta berkekuatan hukum mengikat.

4. Menyatakan penggugat adalah pemilik yang sah atau yang berhak atas bidang tanah: Sertifikat Hak Milik Nomor 3215/Mangasa tertanggal 05 Januari 1994, surat ukir Nomor 5899 tertanggal 18 Desember 1993 yang berasal dari pewaris almarhum Drs. Muh. Shabir L. Ondo (suami penggugat dahulu) yang keadaan saat ini batas-batasnya sebagai berikut:
- Sebelah Utara adalah tanah yang di atasnya telah dibangun gedung kantor Disdukcapil Makassar.
- Sebelah Timur adalah tanah yang di atasnya telah dibangun gedung kantor Disdukapil Makassar.
- Sebelah Selatan adalah tanah yang di atasnya telah dibangun gedung kantor Disdukcapil Makassar.
- Sebelah Barat adalah tanah yang di atasnya telah dibangun gedung kantor Disdukcapil Makassar.

5. Menyatakan perbuatan tergugat 1 dan tergugat 2 yang menguasai, mendirikan bangunan perkantoran, melakukan kegiatan dan aktivitas perkantoran di atas tanah objek perkara adalah milik penggugat berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 3215/Mangasa tertanggal 05 Januari 1994. Surat Ukur Nomor : 5899 tertanggal 18 Desember 1993 merupakan perbuatan melawan hukum.

Diketahui, dalam gugatan ini, pihak tergugat 1 adalah Wali Kota Makassar dan tergugat 2 adalah Kepala Dinas Dukcapil Makassar.

2. Penggugat meminta ganti rugi Rp46 miliar lebih

Sengketa Lahan Kantor Dukcapil, Pemkot Makassar Digugat Rp46 MiliarTangkapan layar ponsel terkait perkara gugatan sebagian lahan kantor Dukcapil Makassar yang diterbitkan di website PN Makassar. (Istimewa)

Lebih lanjut isi petitum pada poin nomor 6 hingga 11 berbunyi:

6. Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 dan atau siapapun yang turut menguasai tanah objek perkara untuk menyerahkan mengosongkan tanah objek perkara tersebut dalam keadaan kosong sempurna tanpa adanya benda atau barang berharga di dalamnya diatasnya kepada penggugat, atau pembayar ganti rugi kerugian yang diderita oleh penggugat akibat dari perbuatan melawan hukum tersebut.

7. Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 untuk bayar secara tanggung renteng, tunai dan seketika ganti kerugian kepada penggugat, baik kerugian materil maupun kerugian immateril, total Rp 46.390.000.000 (empat puluh enam milyar tiga ratus sembilan puluh juta rupiah).

8. Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 dan atau siapapun yang turut menguasai tanah objek perkara untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan atas kelalaian menyerahkan mengosongkan tanah objek perkara tersbut.

9. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum (uitvoerbaar bij voorraad).

10. Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 serta turut tergugat untuk tunduk dan patuh atau menaati putusan atas perkara ini.

11. Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 serta turut tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

3. Kadis Dukcapil akui kasus sudah lama bergulir

Sengketa Lahan Kantor Dukcapil, Pemkot Makassar Digugat Rp46 MiliarKantor Pengadilan Negeri Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Terkait proses gugatan ini, Hatim pun mengaku sudah lama bergulir. Tapi untuk progres kasusnya diketahui oleh bagian hukum Pemerintah Kota Makassar.

"Iye, sudah lama bergulir namun progresnya dikuasakan ke bagian hukum selaku penasehat hukum Pemkot Makassar. Dari awal saya masuk (kerja) sudah mendapat laporan dan sudah beberapa diadakan rapat terkait hal tersebut," tutup Hatim.

Dikonfirmasi terpisah, Sekertaris Daerah (Sekda) Makassar, Muh. Anshar dan Wali Kota Makassar, Danny Pomanto belum merespons hal ini.

Baca Juga: 17 Kantor Lurah di Makassar Pindah ke Kontainer Makassar Recover

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya