Sebab Cemburu, Pria di Makassar Ditikam di Kantornya dan Terekam CCTV
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Seorang pria berinisial RO (26), dianiaya dan ditikam di sebuah kantor di Jl Adhyaksa, Panakkukang, kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Korban dianiaya dan ditikam oleh dua pelaku, FI (25) dan RT (21) di kantornya, sebuah penyedia layanan internet. Kedua pelaku sudah ditangkap polisi.
"Sudah diamankan, menyerahkan diri," kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Panakkukang, Iptu Boby Robinsar kepada wartawan, Minggu (3/7/2022).
Baca Juga: Beli Minyak Goreng Pakai Aplikasi, Agen di Makassar Bingung
1. Penikaman terekam CCTV kantor
Kasus penganiayaan dan penikaman RO oleh FI dan RT yang terjadi pada Jumat (1/7/2022), terekam CCTV kantor. Saat itu korban sementara bersantai dan main HP.
Pelaku FI masuk lebih dulu dan mencekik korban dari arah belakang. Kemudian pelaku RT datang memakai helm dan langsung menyerang korban.
Saat itu, korban duduk di kursi hanya bisa melawan dengan kaki karena FI terus mencekiknya. Beberapa saksi lain turut membantu tapi tidak berani mendekat.
"Korban terluka di bibir tangan, terkena pisau juga. Karena ada yang mencekik lehernya dan pelaku yang datang memakai pisau tersebut," kata Iptu Boby.
2. Motif cemburu pelaku ke korban
Kata polisi, kasus tersebut dilatarbelakangi oleh kecemburuan. Pelaku RT disebut cemburu terhadap korban yang diduga mengirim pesan kepada kekasihnya.
"Karena diduga ya sering chat kekasihnya. Dia (RT) panggilah itu rekannya (FI) temui korban," Boby menjelaskan.
3. Pelaku terancam hukuman penjara 4 tahun
Akibat perbuatan kedua pelaku tersebut, penyidik reskrim Polsek Panakkukang pun menjerat keduanya dengan pasal 170 KUHP terkait tindakan pengeroyokan.
"Pelaku dijerat pasal 170, ancaman hukuman penjaranya itu di atas empat tahun, ada barang bukti juga," kata Boby Robinsar.
Baca Juga: Tersangka Aborsi 7 Bayi di Makassar Ikut Bimbingan Rohani