Sebab Cemburu, Pria di Makassar Ditikam di Kantornya dan Terekam CCTV

Korban menderita sejumlah luka karena diserang dua pelaku

Makassar, IDN Times - Seorang pria berinisial RO (26), dianiaya dan ditikam di sebuah kantor di Jl Adhyaksa, Panakkukang, kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Korban dianiaya dan ditikam oleh dua pelaku, FI (25) dan RT (21) di kantornya, sebuah penyedia layanan internet. Kedua pelaku sudah ditangkap polisi.

"Sudah diamankan, menyerahkan diri," kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Panakkukang, Iptu Boby Robinsar kepada wartawan, Minggu (3/7/2022).

Baca Juga: Beli Minyak Goreng Pakai Aplikasi, Agen di Makassar Bingung

1. Penikaman terekam CCTV kantor

Sebab Cemburu, Pria di Makassar Ditikam di Kantornya dan Terekam CCTVFoto kamera CCTV merekam aksi dua pelaku mengeroyok dan menikam korban di Makassar. (Istimewa)

Kasus penganiayaan dan penikaman RO oleh FI dan RT yang terjadi pada Jumat (1/7/2022), terekam CCTV kantor. Saat itu korban sementara bersantai dan main HP.

Pelaku FI masuk lebih dulu dan mencekik korban dari arah belakang. Kemudian pelaku RT datang memakai helm dan langsung menyerang korban.

Saat itu, korban duduk di kursi hanya bisa melawan dengan kaki karena FI terus mencekiknya. Beberapa saksi lain turut membantu tapi tidak berani mendekat.

"Korban terluka di bibir tangan, terkena pisau juga. Karena ada yang mencekik lehernya dan pelaku yang datang memakai pisau tersebut," kata Iptu Boby.

2. Motif cemburu pelaku ke korban

Sebab Cemburu, Pria di Makassar Ditikam di Kantornya dan Terekam CCTVIlustrasi cemburu. (Unsplash.com/Courtney Clayton)

Kata polisi, kasus tersebut dilatarbelakangi oleh kecemburuan. Pelaku RT disebut cemburu terhadap korban yang diduga mengirim pesan kepada kekasihnya.

"Karena diduga ya sering chat kekasihnya. Dia (RT) panggilah itu rekannya (FI) temui korban," Boby menjelaskan.

3. Pelaku terancam hukuman penjara 4 tahun

Sebab Cemburu, Pria di Makassar Ditikam di Kantornya dan Terekam CCTVIlustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Akibat perbuatan kedua pelaku tersebut, penyidik reskrim Polsek Panakkukang pun menjerat keduanya dengan pasal 170 KUHP terkait tindakan pengeroyokan.

"Pelaku dijerat pasal 170, ancaman hukuman penjaranya itu di atas empat tahun, ada barang bukti juga," kata Boby Robinsar.

Baca Juga: Tersangka Aborsi 7 Bayi di Makassar Ikut Bimbingan Rohani

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya