Polisi Temukan Belasan Tanaman Ganja di Vila Mewah Gowa
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Tim Turtles Squad Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan mengungkap praktik budidaya Ganja di Kabupaten Gowa. Petugas menemukan belasan pohon ganja pada sebuah vila mewah di perumahan Mutiara Zahra Permai, Kecamatan Pallangga, Selasa sore (27/6/2023).
Pengungkapan dipimpin langsung Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel. Kombes Pol Dodi Rahmawan. Pada pengungkapan itu, polisi menemukan barang bukti berupa 14 pot berisi tanaman ganja. Tanaman ganja yang ditemukan telah tumbuh dengan ketinggian antara 10 centimeter hingga satu meter.
"Hal ini bisa kita ungkap berkat laporan masyarakat," kata Kombes Dodi kepada wartawan.
Baca Juga: Puncak Haji, Dua Anggota Jemaah asal Gowa Wafat di Arafah
1. Polisi menangkap pemilik dan penjaga tanaman
Dalam pengungkapan itu, polisi juga menangkap dua tersangka. Masing-masing, HN (60), pemilik vila dan tanaman ganja, serta I (39), penjaga vila yang sekaligus bertugas menjaga tanaman.
"berdasarkan informasi dari masyarakat yang kita tindaklanjuti sudah cukup lama aktivitas mereka, kurang lebih satu bulan untuk mendeteksi mereka, bahwa ada di sebuah rumah atau vila itu menanam bibit dari tanaman ganja," kata Kombes Dodi.
2. Bibit ganja dibeli secara online
Dodi mengatakan, HN mengaku sebagai pemilik tanaman ganja. Dari pengakuan tersangka, bibit tanaman didapatkan dengan membeli secara online. Katanya, ganja dibudidaya untuk digunakan sendiri.
"Untuk itu kami akan telusuri jaringan mana ini dan dari mana berasal. Pengakuannya dia digunakan untuk untuk konsumsi pribadi, makanya kita akan dalami sejauh mana kasus ini," ucap Dodi.
Polisi masih menyelidiki kemungkinan tanaman ganja dijual. Selain itu petugas masih mencari kemungkinan ada tanaman serupa di tempat lain.
3. Pemilik-penjaga tanaman ganja terancam 5 tahun penjara
Polisi menangkap kedua tersangka dan menjerat mereka dengan Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 2 Undang-Undang (UU) 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.
"Karena menanam narkotika jenis ganja yang jelas dilarang sebagaimana diatur dalam undang undang," kata Dodi.
Baca Juga: Polisi Gowa Tembak Bidik Kaki Kena Kepala Pencuri Diperiksa Propam