Petani Sawit di Sulbar Dibunuh Sadis, Keluarga Harap Keadilan

14 Terdakwa didakwa dengan pasal pembunuhan berencana

Makassar, IDN Times - Sainong Mayo (64), petani kelapa sawit di Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat (Sulbar), dibunuh secara sadis tanggal 14 januari 2023. Dalam kasus ini, 14 orang diproses hukum.

Menurut pihak keluarga korban, kasus ini sudah diproses pihak penyidik kepolisian dan kejaksaan. Kini, proses hukum sudah berada di Pengadilan Negeri (PN) Mamuju, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

"Orang tua saya meninggal secara sadis, ditombak, diparangi dan dicincang, itu semua direncanakan," ungkap anak tertua korban, Gassing (49) saat konferensi pers di Kota Makassar, pada Sabtu (12/8/2023).

"Orang tua saya meninggal di atas tanahnya sendiri, alas haknya ada, sertifikat ada, jual beli ada. Untuk itu kami keluarga besar berharap ada keadilan untuk orang tua kami dan pelaku dihukum," sambungnya lagi.

1. Korban diserang saat hendak panen kelapa sawit

Petani Sawit di Sulbar Dibunuh Sadis, Keluarga Harap KeadilanGassing (49), anak tertua dari petani kelapa sawit asal Mamuju Tengah, Sulawesi Barat (Sulbar) yang ayahnya tewas secara sadis. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Gassing menjelaskan, saat itu ayahnya bersama beberapa petani lain hendak memanen kepala sawit di lahan milik korban di Desa Lembahada, Kecamatan Budong-Budong, Mamuju Tengah.

Kala itu, Gassing menduga ayahnya menjadi target utama penyerangan, sebab 14 pelaku yang memegang senjata tajam langsung memburu korban. Selain Sainong, ada juga 4 petani lain yang jadi korban.

"Mereka ini klaim lahan pribadi orang tua saya. Sementara terdakwa sama sekali tidak ada alas haknya yang dia miliki tidak ada bukti, mereka hanya mengatakan itu punya nenek moyangnya," jelas Gassing.

2. Para pelaku didakwa pasal pembunuhan berencana

Petani Sawit di Sulbar Dibunuh Sadis, Keluarga Harap KeadilanKeshia Amanda, penasehat hukum petani kelapa sawit di Sulawesi Barat (Sulbar) yang tewas secara sadis. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Kuasa hukum keluarga korban, Keshia Amanda, menyebutkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat para terdakwa dengan pasal primer 340 KUHP tentang pembunuhan berencanan.

"Untuk proses hukum sudah di tahap sidang yang ke 8, pasal primer itu pasal 340, Pasal 338, pasal 170, pasal 351 ayat 3 kemudian juncto pasal 55. Total ada 14 terdakwa tapi 1 satu anak di bawah umur," jelas Keshia.

3. Terdakwa anak divonis 8 tahun penjara

Petani Sawit di Sulbar Dibunuh Sadis, Keluarga Harap KeadilanIlustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Keshia menjelaskan, khusus untuk proses persidangan terdakwa anak di bawah umur dipisahkan dengan sidang terdakwa dewasa. Terdakwa anak inisial HA, kata Keshia, pihak pengadilan telah memutuskan vonisnya.

"Kemarin itu sudah putusan dengan tuntutan 9 tahun oleh penuntut umum tapi saat putusan itu 8 tahun karena anak. Sementara 13 terdakwa lain masih menunggu tuntutan dan putusan nanti," tembah Keshia.

Baca Juga: Longsor di Jalur Trans Sulawesi, Jalan Penghubung Majene-Mamuju Lumpuh

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya