Perkara Pembunuhan Diotaki Eks Kasatpol PP Makassar Ditutup

Perkara tiga terdakwa lain tetap dilanjutkan

Makassar, IDN Times - Pengadilan Negeri Makassar menggugurkan perkara pembunuhan dengan terdakwa eks Kepala Satpol PP Iqbal Asnan. Kasus pembunuhan terhadap pegawai Dinas Perhubungan Makassar Najamuddin Sewang itu ditutup setelah Iqbal meninggal, Minggu (18/12/2022).

Perkara Iqbal Asnan ditutup pada sidang dengan agenda tuntutan terhadap terdakwa, Senin (19/12/2022). 

"Hak jaksa untuk menuntut agar perkara ini gugur ketika terdakwa meninggal dunia. Pasal 77 KUHAP. Makanya untuk kasus Iqbal penuntutan kasus harus gugur," kata pengacara Iqbal Abdul Aziz kepada IDN Times, Selasa (20/12/2022).

Baca Juga: Iqbal Asnan, Eks Kasatpol PP Makassaar Meninggal Dunia

1. Iqbal dijadwalkan menghadapi sidang tuntutan

Perkara Pembunuhan Diotaki Eks Kasatpol PP Makassar DitutupSidang empat terdakwa pembunuban pegawai Dishub Makassar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (31/8/2022). IDN Times/Dahrul Amri

Aziz mengatakan, sesuai agenda sidang, pada Senin itu Iqbal seharusnya menghadapi agenda tuntutan dari jaksa. Namun agenda dibatalkan usai Iqbal dinyatakan meninggal.

"Sudah disampaikan ke majelis bahwa jaksa sudah dari rumah duka juga. Makanya sidang kan ditunda," kata Aziz.

2. Perkara tiga terdakwa lain tetap lanjut

Perkara Pembunuhan Diotaki Eks Kasatpol PP Makassar DitutupEmpat terdakwa pembunuhan pegawai Dishub Makassar saat di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (31/8/2022). (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Meski perkara Iqbal ditutup, tidak demikian dengan tiga terdakwa lain dalam kasus pembunuhan Najamuddin Sewang. Terdakwa lain, M. Asri, Chaerul Akmal, dan Sulaiman tetap akan menghadapi tuntutan dan proses hukum selanjutnya.

"Berkas perkaranya almarhum dengan tiga terdakwa lain kan terpisah karena konsep pernyataannya berbeda. Jadi itu yang ditunda yang tiga terdakwa," ucap Abdul Aziz.

3. Iqbal berstatus tersangka korupsi

Perkara Pembunuhan Diotaki Eks Kasatpol PP Makassar DitutupM Iqbal Asnan (kursi roda), terdakwa pembunuhan pegawai Dishub Makassar saat di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (31/8/2022). (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Selain tersangkut kasus pembunuhan, Iqbal Asnan baru-baru ini juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Dia diduga menyalahgunakana honorarium dan operasional Satpol PP Makassar di 14 Kecamatan tahun anggaran 2017-2020.

Iqbal meninggal di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara, Kota Makassar, Minggu (18/12/2022). Sebelumnya, kondisi kesehatan Iqbal juga terganggu selama menjalani sidang pembunuhan di PN Makassar. Dia beberapa kali absen di persidangan karena sakit.

Baca Juga: Polisi Tangkap Kasatpol PP Makassar terkait Penembakan Najamuddin

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya