Penipu Modus Jual Tanah Negara di Makassar Ditangkap di Jakarta

Tersangka gasak duit korban Rp3,8 miliar

Makassar, IDN Times - Seorang tersangka penipuan berinisial RAH (58), ditangkap oleh tim Reserse Mobile (Resmob) Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Sulsel). Penangkapan dilakukan di sebuah perumahan elite di Jalan Cempaka Putih Timur, Jakarta Timur, 30 Juli 2022.

RAH adalah pria kelahiran Manado, Sulawesi Utara, yang beralamat tinggal di Perumahan Residen Alauddin Mas, Kota Makassar. Ia  dibekuk oleh tim kepolisian yang dipimpin Kepala Unit (Kanit) Resmob Polda Sulsel, Kompol Dharma Negara bersama Panit 3 Resmob Polda Sulsel, Ipda Abdillah Makmur.

"Yang bersangkutan ditangkap karena terlibat dalam tindak pidana penipuan dan atau penggelapan," ungkap Kompol Dharma Negara dalam keterangannya saat dikonfirmasi IDN Times Sulsel melalui pesan WhatsApp, Jumat (5/8/2022) siang.

1. Jual tanah negara di Makassar

Penipu Modus Jual Tanah Negara di Makassar Ditangkap di JakartaTerduga pelaku mafia tanah, Richard Andry Harrison (58) memakai topi merah saat diamankan tim Resmob Polda Sulsel di Jakarta. (Istimewa/Dok.Resmob Sulsel)

Tersangka diduga terlibat dalam kasus penipuan penjualan tanah milik negara di Kota Makassar. Dia ditangkap berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor : LP / B / 235 / VIII / 2020 / SPKT / POLDA SULSEL pada Tanggal 11 Agustus 2020.

Berdasarkan laporan itu, kata Kompol Dharma, penyidik pun mengeluarkan daftar pencarian orang atau DPO terhadap RAH pada Tanggal 17 Maret 2022 lalu.

"Dengan dasar tersebut yang bersangkutan langsung kami amankan di Jakarta, benar bahwa yang bersangkutan ini menjadi buronan atau DPO sejak tanggal terbitnya surat DPO tersebut tanggal 17 maret yang lalu," jelas Dharma.

2. Kronologi perkara pemalsuan sertifikat tanah di Makassar

Penipu Modus Jual Tanah Negara di Makassar Ditangkap di JakartaIlustrasi tersangka (IDN Times/Sukma Sakti)

Kompol Dharma menjelaskan kronologi kasus pemalsuan dan penjualan tanah di Makassar yang melibatkan tersangka RAH. Kata Dharma, pada tanggal 27 Juni 2016, RAH masih berstatus sebagai terlapor dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.

Hal itu lanjut Dharma, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan atau 372 KUHP. Saat itu, RAH disebut melakukan penipuan dengan menjual tanah kepada seorang korban warga Makassar bernama Sukardi.

Tersangka dan Sukardi pun melakukan transaksi jual beli tanah yang terletak di Jalan Sultan Hasanuddin Nomor 7 kota Makassar, senilai Rp15 miliar. Tapi korban baru bisa menyanggupi dengan membayar panjar Rp3,8 miliar.

"Sebelum korban membayar panjar itu, terlapor atau pelaku (mafia tanah) ini tunjukkan akta jual beli No. 147/AJB/1998 seolah-olah miliknya sehingga korbannya itu langsung percaya dan mau membayar panjarnya," ungkap Dharma.

"Ternyata setelah setelah dicek, itu objek lokasi tanah seluas 719 M2 itu adalah aset properti eks BPPN yang saat ini dikelola oleh Kementerian Keuangan RI. Dan akta jual beli itu diduga kuat palsu atau dipalsukan," lanjutnya.

3. RAH adalah residivis penipuan

Penipu Modus Jual Tanah Negara di Makassar Ditangkap di JakartaIlustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Tersangka RAH pun mengakui segala perbuatannya yang telah memalsukan akta jual beli hingga korban tertipu miliaran rupiah. Saat penangkapan, polisi belum menemukan uang dari hasil kejahatan tersangka.

"Kita hanya amankan barang bukti ponsel merek Samsung A53, setelah itu kita bawa ke pihak penyidik yang menangani. Untuk catatan lain yang bersangkutan ini merupakan residivis kasus penipuan dan atau penggelapan," terang Dharma.

Berdasarkan catatan kasus residivis, RAH pernah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas 1 Makassar selama 3 tahun 6 bulan dengan peristiwa perkara tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.

Baca Juga: Lapor ke Menteri ATR, Kapolda Sulsel Akui Banyak Kasus Mafia Tanah

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya