Pelajar di Bone Diperkosa 10 Pria, Pelaku Sudah Ditangkap Polisi

Para tersangka terancam 15 tahun penjara

Makassar, IDN Times - Seorang pelajar inisial SI (17) di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), jadi korban pemerkosaan 10 pria. Kasus terjadi di daerah Lappariaja, Bone, pada Rabu malam (27/9/2023).

Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Bone, Iptu Rayendra Muchtar menyebutkan, 10 terduga pelaku saat ini sudah ditangkap dan diproses penyidik Satreskrim Polres Bone.

"10 pelaku sudah diamankan dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan, status mereka sudah tersangka," kata Rayendra dikonfirmasi wartawan, Jumat (29/9/2023).

Inisial 10 tersangka yang ditetapkan tersangka masing-masing; AD (20), AR (20), ADR (19), EW (21), IM (91), IF (20), SR (19), MR (18), AB (18), dan RF (15).

1. Usai perkosa SI, pacar korban hubungi 9 temannya

Pelajar di Bone Diperkosa 10 Pria, Pelaku Sudah Ditangkap Polisiilustrasi aplikasi WhatsApp (pexels.com/Anton)

Rayendra menerangkan, dugaan pemerkosaan itu terjadi di hutan Desa Pattuku Limpoe, Kecamatan Lappariaja, Bone, Rabu malam (27/9/2023). Awalnya SI dihubungi oleh pacarnya berinisial AD untuk bertemu.

"Jadi kronologinya sekitar 23.30 Wita itu pacarnya korban hubungi korban melalui pesan Whatsapp untuk bertemu, pelaku yang menjemput pakai motor," terangnya.

Dalam perjalanan mengendarai motor, pacar korban memaksa singgah di lokasi kejadian lalu memperkosa korban. "Setelah itu dia membawa korban ke rumah kebun, di situ AD hubungi temannya untuk datang dan melakukan tindakan itu secara bergantian, jam 5 pagi baru korban diantar AD pulang," lanjut Iptu Rayendra.

2. Polisi sebut tidak semua pelaku memperkosa korban

Pelajar di Bone Diperkosa 10 Pria, Pelaku Sudah Ditangkap PolisiIlustrasi pemerkosaan. (IDN Times)

Rayendra menjelaskan, dari 10 tersangka itu tidak semua melakukan tindak pidana pemerkosaan, namun hanya pencabulan.

"Memang ada yang tidak melakukan tindak persetubuhan, tetapi tetap diproses karena melakukan hal lain dan itu juga termasuk tindak pencabulan," Rayendra menjelaskan.

3. Para tersangka terancam 15 tahun penjara

Pelajar di Bone Diperkosa 10 Pria, Pelaku Sudah Ditangkap PolisiIDN Times/Sukma Shakti

Atas perkara ini, pihak penyidik Reskrim Polres Bone menjerat 10 tersangka dengan Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak.

"Para pelaku kita dikenakan pasal 81 dan pasal 82 UU perlindungan anak, ancaman penjara 15 tahun," tambah Rayendra.

Baca Juga: Pencari Rumput Laut di Bone Ditemukan Tewas Tenggelam

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya