LBH Kecewa Polisi Lecehkan Tahanan Perempuan Disanksi Ringan

Briptu Sanjaya disanksi demosi selama tujuh tahun

Makassar, IDN Times - Aktivis Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar menyatakan kekecewaannya terhadap putusan sidang etik terhadap Briptu Sanjaya, anggota Dittahti Polda Sulawesi Selatan yang terbukti melakukan pelecehan terhadap tahanan perempuan berinisial FB.

Dalam sidang etik yang digelar oleh tim Propam Polda pada Selasa (5/12/2023), diputuskan bahwa Briptu Sanjaya dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi selama tujuh tahun. Menurut pengacara LBH Makassar bidang Gender, Mirayati Amin, keputusan ini menciptakan preseden buruk bagi Polri dalam menangani kekerasan seksual sebagai tindak pidana.

"Secara institusi, kepolisian gagal melihat pola-pola kekerasan yang terulang di Rutan Dit tahti Polda Sulsel, sebuah ruangan yang seharusnya menjadi tempat yang aman bagi setiap tahanan," tegas Mirayati pada Kamis (7/12).

"Secara institusi, kepolisian gagal melihat pola-pola kekerasan berulang yang terjadi di Rutan Dit tahti Polda Sulsel, ruangan yang seharusnya dipastikan aman bagi setiap tahanan," kata Mirayati, Kamis (7/12).

Briptu Sanjaya melakukan aksi pelecehan terhadap FB, salah satu tahanan di Polda pada Juli 2023. Aksi tersebut dilakukan saat Sanjaya dalam pengaruh alkohol. Pelaku memeluk korban FB yang sedang tertidur di sel, kemudian memaksa korban melakukan oral seks.

Baca Juga: Briptu SA Paksa Tahanan Perempuan Polda Sulsel Oral Seks Berulang Kali

1. Sanksi ringan kepada Briptu Sanjaya dianggap mencederai keadilan

LBH Kecewa Polisi Lecehkan Tahanan Perempuan Disanksi Ringanilustrasi kekerasan (IDN Times/Nathan Manaloe)

Mirayati menjelaskan bahwa sanksi etik yang diterapkan kepada Briptu Sanjaya jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan. Dalam persidangan dengan tujuh orang saksi, termasuk empat anggota Polda dan tiga tahanan Rutan, terungkap bahwa pelaku melakukan pelecehan seksual secara verbal dan non-verbal terhadap korban.

"Kami lihat, putusan ini sangat mencederai rasa keadilan masyarakat, terutama korban. Kami menduga kuat, ini dilatar belakangi konflik kepentingan, karena terduga pelaku adalah anggota kepolisian, dan disisi yang lain, yang menegakan kode etik juga adalah anggota kepolisian," ucap Mirayati.

2. Pengusutan pidana belum ada kejelasan

LBH Kecewa Polisi Lecehkan Tahanan Perempuan Disanksi RinganPengacara LBH Makassar, Mirayati Amin. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Selain itu, LBH Makassar belum menerima informasi baru soal perkembangan laporan pidana terhadap Briptu Sanjaya. Laporan dimasukkan melalui SPKT Polda Sulsel pada 22 Agustus 2023.

"Putusan ini harusnya bisa dipakai sebagai petunjuk untuk percepat pelaporan pidana di Unit PPA Polda Sulsel. Karena dalam sanksi putusan sidang etik tidak bisa menghapus pidana, sebagaimana diatur dalam pasal 12 ayat (1) PP nomor 2 Tahun 2003 tentang peraturan disiplin Polri," kata Mirayati.

3. LBH mendesak keterlibatan Kompolnas, Mabes Polri, dan Komnas Perempuan

LBH Kecewa Polisi Lecehkan Tahanan Perempuan Disanksi RinganKantor Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) di Jl Perintis Kemerdekaan Km 17, Makassar. IDN Times Sulsel/Dahrul Amri

Berdasarkan sanksi yang dianggap ringan, LBH Kota Makassar mendesak Kompolnas mengevaluasi kinerja Propam Polda Sulsel. Mereka juga meminta Bareskrim Mabes Polri untuk mengarahkan Polda dalam proses pidana Sanjaya.

"Dan kita juga minta Komnas Perempuan melakukan pemantauan dan pengawasan secara ketat terhadap laporan pidana (FB) di Polda Sulsel, serta kita mendesak reformasi  di Polri secara menyeluruh," kata Mira.

Kombes Pol Zulham selaku Kabid Propam Polda Sulsel dan Kombes Pol Komang Suartana selaku Kabid Humas Polda Sulsel belum memberikan tanggapan terkait sidang etik dan sanksi yang dinilai ringan saat dikonfirmasi terpisah.

Baca Juga: LBH Makassar Resmi Laporkan Polisi yang Paksa Tahanan Oral Seks

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya